Tak Bisa Lagi Bertani, Korban Sinabung Jual Ganja

 248 Am Daun Ganja Kering Disimpan Di Kandang

 

 

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Gara-gara tak bisa bercocoktanam akibat lahan pertanian diselimuti debu vulkanik Gunung Sinabung, Serasi Kemit (45) warga Desa Raja Payung (Kabupaten Karo) yang tinggal menetap di Jl. Rela, Kelurahan Beringin (Kecamatan Medan Selayang) nekat melakukan bisnis lamanya sebagai penjual ganja.

Mirisnya, belum lagi 248 am daun ganja kering berhasil dijual, Serasi keburu ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua [Minggu malam 2/2: sekira 22.00 Wib].

Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH yang ditemui wartawan [Senin 3/2] mengatakan, Serasi bersama temannya Hendrik Gibson Sibarani (24) warga Jl. Simpang Kongsi Desa Mariendal (Kecamatan Patumbak) diamankan petugas di Jl. Rela Kelurahan Beringin (Kecamatan Medan Selayang) [Minggu malam 2/2: sekira 22.00 Wib].

“Tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah atas maraknya narkotika jenis ganja di lingkungan mereka,” kata Kanit.

Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, sekira Pukul 20.00 wib, petugas berhasil menangkap Hendrik saat membawa becak bermotor di Jl. Rela. Dari tangan tersangka ini polisi berhasil mengamankan 4 amp daun ganja siap edar.

Setelah Hendrik ditangkap dan diinterogasi petugas, akhirnya Parbetor ini mengaku membeli barang haram itu dari Serasi Kemit. Sekira Pukul 22.00 Wib, polisi langsung menggerebek rumah Serasi dan ditemukan 2 am daun ganja. Saat Serasi diinterogasi polisi, ia mengaku kalau ganja miliknya sudah tidak ada lagi dan cuma mengaku hanya memiliki 2 amp ganja.

Polisi yang tidak percaya akan kesaksian tersangka langsung memeriksa kamar Serasi yang berada di dalam kandang ayam ini. Ternyata polisi menemukan dua batang bambu yang didalamnya berisikan 5 plastik daun ganja. Saat dibongkar  petugas, 5 plastik berisi 248 am daun ganja siap edar.

Setelah polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya, kedua tersangka langsung diboyong ke Polsekta Delitua untuk diperiksa lebih lanjut.

Serasi Kemit yang diwawancarai wartawan mengaku residvis kasus narkotika di tahun 2000. Dia ditangkap Polsek Medan Baru dan dijatuhi hukuman 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan. Setelah bebas dari jeruji besi dia memilih balik ke kampung halaman di Desa Rajapayung dan mengadu nasib menjadi pengantar sayur mayur ke daerah Sambu Kota Medan.

Namun, menurut Serasi, akibat bencana alam Erupsi Gunung Sinabung dirinya kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, pria tua ini kembali memilih pekerjaan lamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Menurut Serasi, daun ganja seberat setengah kilogram ini dibelinya dari warga Kuta Cane berinisial A dengan harga Rp 600 Ribu. Dari Setengah Kilogram daun ganja ini, Serasi membaginya menjadi 350 paket yang dijual seharga Rp 5 Ribu per paketnya. Dalam waktu 2 minggu biasanya Serasi berhasil menjual setengah kilo gram ganja dengan keuntungan sekitar Rp 1.500.000.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijebloskan ke balik jeruji besi Polsekta Delitua dan dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutur Kanit Reskrim.

Foto: Tersangka saat berada di Polsekta Delitua (IMANUEL SITEPU)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.