Polres Karo Amankan Puluhan Kayu Olahan

perambahan hutan 2
Para tersangka saat diperiksa oleh polisi

ngguntur purbaNGGUNTUR PURBA. KABANJAHE. Polres Tanah Karo mengamankan 6 tersangka perambahan lokasi konservasi kawasan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan di Jalan Lintas Karo-Langkat (Jalan Jahe), Desa Kutarayat (Kecamatan Namanteran) [Senin 9/3: sekira 16.00 WIB].

Empat orang diantara tersangka adalah warga Kecamatan Besitang (Kabupaten Langkat). Mereka adalah Legino (60), Muliono (37), Dedi Muriadi (37) dan Rian Syahputra (19). Dua orang tersangka lainnya yakni bapak dan anak warga Kecamatan Kejuruan Muda (Kabupaten Aceh Tamiang) adalah masing-masing Amir Hamzah (56) dan Ahmadiansyah (29).

Keterangan yang dihimpun oleh Sora Sirulo dari Kanit Tipiter Polres Karo (Ipda A. Nainggolan) di Mapolres Karo mengatakan, penangkapan terhadap keenam pelaku pembalakan liar hutan konservasi Tahura Bukit Barisan terkait maraknya pemberitaan di media massa dan informasi dari masyarakat.


[one_fourth]plank yang menyatakan pusat konservasi alam[/one_fourth]

“Kita pun melakukan cek TKP. Di sana kita mendengar suara mesin sinsaw dari dalam hutan. Saat kita masuk ke dalam, kita dapati keenam tersangka sedang menebang kayu dan menjadikannya papan serta beroti. Lokasi itu berada di radius pos UPT Dinas Kehutanan Provinsi. Di situ berdiri plank yang menyatakan pusat konservasi alam untuk kelestarian lingkungan hidup,” ungkap Nainggolan.

Menurut pengakuan para tersangka usai pemeriksaan, penebangan hutan itu mereka lakukan atas suruhan seorang berinisial MG warga setempat.

“Keenam tersangka ini adalah atas suruhan oknum tersebut. Saat ini ia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” beber Nainggolan.

Dari penangkapan itu, lanjut Nainggolan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah 14 keping beroti, 67 keping papan jenis kayu sembarang, 2 unit mesin sinsaw, 5 buah jerigen warna merah, 1 buah jerigen warna biru yang digunakan untuk tempat bahan bakar solar, dan uang sebesar Rp 225 ribu.

“Tersangka dikenakan pasal 78 ayat 5 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Nainggolan.

Salah seorang tersangka bernama Amir Hamzah kepada wartawan mengaku, ia bersama rekan- rekannya baru sehari bekerja melakukan penebangan. Ia mengaku, sesuai kesepakatan dengan MG, mereka akan menerima upah sebesar Rp 900 ribu jika mereka dapat memenuhi penebangan kayu sebanyak 1 ton.

“Jumlah uang yang rencananya akan kami terima jika kami dapat memenuhi target 1 ton kayu, dibagi rata untuk kami berenam. Tapi, masih sehari bekerja, kami udah ditangkap polisi,” ujar Amir loyo.


One thought on “Polres Karo Amankan Puluhan Kayu Olahan

  1. Baguslah kalau polres sekarang mau memperhatikan hutan lindung ini dan menindak pencurinya. Polres lama kelihatannya tak gubris atau . . . ikut main?
    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.