Rekonstruksi Pembunuhan Penjaga Malam Pasar Induk Laucih

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barurekonstruksi 7IMANUEL SITEPU. DELITUA. Untuk melengkapi berkas perkara, Polsek Delitua menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Hendri Tona Sitepu als Tona (43) warga Jl. Pales Raya Gg. Melati kelurahan Simpang Selayang [Rabu 20/5] di lokasi Pasar Induk Medan (Laucih, Medan Tuntungan).

Dalam rekonstruksi yang digelar sebanyak 6 adegan, terungkap pembunuhan itu [Kamis 19/2: sekira 04.00 wib] dilakukan oleh pelaku tunggal tersangka Defri Pranata Sitepu als Aseng (25) warga Desa Gurukinayan (Kecamatan Payung, Kabupaten Karo) yang tidak lain adalah putra dari abang kandung korban.

Rekonstruksi ini dipimpin oleh Polsek Delitua beserta penyidik pembantu Aiptu Darman Sembiring dan Brigadir Rusdin Sinulingga.

Di hadapan JPU Kejari Medan Yan Andi SH, Yunitri Sagala SH dan penasehat hukum tersangka Sunardi SH serta istri korban Pelita beru Sembiring, diperlihatkan bahwa peristiwa pembunuhan berawal ketika korban sedang melaksanakan tugas jaga malam. Dia sedang duduk di meja bersama saksi Jakub Sitepu dan Oktavianus Sitepu.

Tak lama berselang, tersangka Aseng Sitepu datang dan langsung memukul meja dengan parang. Melihat hal itu, korban lalu menegur pelaku dan menampar wajah pelaku sebayak dua kali dengan tangan kanannya. Mendapat tamparan dari korban, seketika Aseng jadi kalap dan kemudian mengambil pisau lalu menusuk dada sebelah kiri korban lalu melarikan diri.

Rekonstruksi sempat terhenti sejenak karena menantu korban (Rio Sembiring) memukul tersangka. Rio yang menyaksikan rekonstruksi tidak bisa menahan emosinya melihat adegan tersangka membunuh mertuanya. Namun, atas kesigapan Polsek Delitua, acara rekonstruksi dapat dilanjutkan.

Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo mengatakan, rekonstruksi bermaksud untuk mengetahui secara persisnya bagaimana peristiwa pembunuhan terjadi dengan cara mengulang kembali olah TKP.

“Tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Sitepu menjelaskan kemungkinan hukuman yang diterima oleh pelaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.