Kepala Kejaksaan Cabang Tigabinanga ‘Alergi’ Wartawan

Bernard Pangaribuan 3B. KURNIA PARGAULAN P. TIGABINANGA. Kejaksaan Negeri  Kabanjahe cabang Tigabinanga atau cabang pembantu Kejaksaan Negeri Kabanjahe terkesan tutupi informasi ke wartawan terkait penanganan kasus dan pelayanan  ke publik berkenaan dengan advokasi hukum yang jadi tangggungjawabnya. Selain  tampaknya menutupi informasi ke media, Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe cabang Tigabinanga juga begitu alergi pada wartawan. Dia tidak mau menemui awak media yang ingin bertemu konfirmasi atau meminta informasi seputar pelayanan hukum ke masyarakat.

Padahal, media merupakan mitra kejaksaan sebab pekerja pers membantu dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat mengenai apa saja yang sudah dilakukan lembaga itu, ungkap awak media koran terbitan Kota Medan di Kabupaten Karo Didik Sastra dan Marlinto Sihotang SPd pada wartawan [Selasa 22/9]. Mereka heran karena Kepala Kejaksaan Negeri cabang Tigabinanga  tidak mau menemui awak media yang menunggunya sejak lama di kantornya.


[one_fourth]saweran sang oknum[/one_fourth]

Lain hal bila dia tidak ada di tempat, sehingga informasi bisa digali lewat orang yang ditunjuk. Namun, dalam kasus ini, dia berada di rungannya. Awak media menyayangkan perbuatan oknum Ida Mustika SH MH karena dinilai tidak profesional, apalagi pihak awak media mau mempertanyakan atas saweran sang oknum serta beberapa pejabat teras Kejari Kabanjahe kepada puluhan karyawan Kejari Kabanjahe pada saat memperingati hari Adhyaksa tahun 2015 dan temu pisah pejabat teras Kejari Kabanjahe pada waktu lalu yang dianggap cukup lumayan besaran nilainya atau menjurus ke klasifikasi gratifikasi.

Adi Karo-karo, security Kejaksaan Negeri cabang Tigabinanga saat ditanya mengapa kepala tidak temui awak media, ia menyangkalnya. Dia mengatakan Kepala Kejaksaan tidak ada di tempat.

Sikap oknum pimpinan Kacabjari Tigabinanga ini diduga pelecehan profesi pers karena melalui sekuritynya berkali-kali mempertanyakan maksud dan tujuan serta ID Card wartawan dan dilayani dengan baik, tapi akhirnya security menyatakan tidak ada di tempat. Jadi, siapa yang bertanya-tanya dengan menyuruh security tersebut? Begitu juga saat ditanya keberadaan staf Intel Simon Ginting SH atau pusat informasi ia mengatakan yang bersangkutan juga tidak ada di tempat.

alergi wartawanTerkait perbuatan oknum Kejaksaan Negeri Tigabinanga cabang pembantu Kejaksaan Negeri Kabanjahe dinilai menutupi informasi ke wartawan, maka diminta kepada atasan langsung Kajari Kabanjahe, maupun Kajatisu serta Kajagung memberikan perhatian berupa tegoran maupun memberikan sanksi tegas pada yang bersangkutan yang dianggap tidak loyal maupun tidak mengerti dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi bab XI ketentuan  Pasal 52 badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perlu diketahui, bagi masyarakat, undang-undang keterbukaan informasi,  memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif  mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik merupakan hak penuh.

Seorang pejabat kejaksaan melakukan perbuatan melanggar hak publik dapatkan infromasi berarti tidak paham undang-undang itu sangat disayangkan. Semestinya orang di institusi hukum bekerja profesional harus mampu memimpin dan mengendalikan institusi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya termasuk berikan pelayanan informasi ke publik, tapi ini tidak begitu, ujar kedua awak media yang cukup dikenal ini mengakhiri.


2 thoughts on “Kepala Kejaksaan Cabang Tigabinanga ‘Alergi’ Wartawan

  1. Kalaiu pejabat publik alergi terhadap wartawan atau media, ini menandakan ada yang mau ditutupi atau ada yang tak mau dibuka. Tandanya kegelapan soal tertentu masih ada didalam instansi itu. Mungkin inilah yang pertma kali instansi ini dapat kunjungan media, dan minta informasi soal kejadian hukum setempat. Walaupun uu wajib beri informasi bagi semua institusi negara sudah sejak 2008.
    “Sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi bab XI ketentuan Pasal 52 badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”
    Mestinya Karo yang jati dirinya sudah mulai menunjukkan confidence yang tinggi, ternyata dalam hal
    kegelapan masih belum bernyali. Dengan adanya kunjungan media seperti ini dan dengan menujukkan uu keterbukaan informasi itu, maka semakin sempit memang kelonggaran untuk menyimpan sesuatu yang tak mau dibuka oleh pejabat instansi tertentu.

    Semua orang Indonesia mengetahui sungguh gelagat kegiatan di pengaddilan/kejaksaan selama Orba dan juga selama reformasi sampai sekarang ini. Gelagat kegiatan ini ialah seperti kementerian agama dibikin jadi ATM oleh para koruptor SDA dan konco-konconya. Pejabat pengadilan/kejaksaan umumnya banyak ‘sumber duitnya’, atau salah satu tempat basah yang sangat signifikan bagi pejabat beerangkutan. Ini pastilah bukan rahasia bagi banyak orang Indonesia.

  2. “Perlu diketahui, bagi masyarakat, undang-undang keterbukaan informasi, memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik merupakan hak penuh.”
    UU keterbukaan informasi ini sudah ada sejak 2008, tetapi kelihatannya memang belum meresap ke banyak daerah, dan juga belum banyak diketahui oleh masyarakat.
    Dengan kedatangan wartawan dan media ke Tigabinanga ini akan membukan fungsi uu keterbukaan info di Karo dimulai di Tigabinanga.
    Bukanlah rahasia kalau instansi satu ini merupakan tempat basah, bagi banyak pejabat, Banyak tempat basah yang sudah jadi tradisi menjadi ATM bagi banyak pejabat.
    Dengan kejadian ini orang Karo sekarang mengetahui hak dan kewajibannya termasuk di tempat penting ini, pengadilan dan kejaksaan.
    Orang Karo dengan Jati diri yang tinggi dan kejujuran tinggi, pastilah bisa jadi contoh KETERBUKAAN INFORMASI setelah kejadian yang memalukan ini.
    Kita haru apresiasi wartawan dan media yang giat dan aktif memperluas praktek UU keterbukaan informasi.
    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.