Asuransi Pertanian Masih Terbatas Untuk Padi

Minta Sebayang 2MINDA SEBAYANG. MEDAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhirnya mengeluarkan kebijakan tentang Asuransi Pertanin. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid III. Petani dengan hanya membayar premi sebesar Rp 30.000/ hektar lahan pertanian yang dimilikinya akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta/ hektar apabila mengalami gagal panen.

Sebagaimana dikatakan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad, program asuransi pertanian dilakukan dengan menggandeng Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan konsorsium perusahaan asuransi [Rabu 8/ 10].

padi
Sebuah daerah persawahan di Desa Serdang (Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo) Foto: SALMEN KEMBAREN.

Kebijakan ini mulai mengarah ke hilir. Selama ini, kebijakan pemerintah hanya dalam bentuk subsidi benih dan pupuk yang cenderung disalahgunakan dan tidak tepat sasaran. Hal ini memang sangat penting dilakukan, mengingat tidak adanya perlindungan bagi petani yang mengalami gagal panen. Pertanian sangat sensitif terhadap perubahan iklim, rentan terkena serangan hama dan penyakit yang akan menimbulkan kegagalan panen mereka.

Resiko yang sangat besar yang harus ditanggung oleh petani ketika mereka gagal panen akan ditanggung sendiri, sehingga untuk musim tanam berikutnya petani cenderung mengalami kesulitan dana untuk modal menanam kembali lahan pertanian mereka.

Asuransi pertanian merupakan suatu mekanisme keuangan yang akan membantu para petani dalam mengelola kerugian pertanian akibat bencana alam, iklim atau hal lainnya yang tidak bisa dikendalikan oleh para petani.


[one_fourth]terlindungi dari resiko gagal panen[/one_fourth]

Premi asuransi pertanian ini 80%-nya akan dibayar oleh pemerintah, dan sisanya dibayar oleh petani itu sendiri. Dengan adanya asuransi pertanian ini diharapkan petani akan terlindungi dari resiko gagal panen dan selanjutkan diharapkan dapat membuat pendapatan mereka menjadi stabil dan dapat meningkatkan hasil produksi pertanian nasional.

Petani yang menjadi tertanggung harus masuk sebagai anggota kelompok tani (POKTAN). Setiap POKTAN akan mendapat satu polis asuransi. Jangka waktu asuransi adalah 1 kali musim tanam atau sekitar 4 bulan yang dimulai dari masa tanam hingga masa panen.

padi 2
Sebuah areal persawahan di perbatasan antara Dataran Tinggi Karo (Kabupaten Karo) dan Dataran Rendah Karo (Kabupaten Deliserdang)

Namun, asuransi yang digulirkan tahun ini hanya berlaku untuk petani padi dan diharapkan pada tahun-tahun berikutnya akan meluas ke petani yang lain.

Untuk tahap awal ini pemerintah menunjuk PT Jasindo (persero) sebagai penjamin tunggal, dan dengan adanya asuransi ini diharapkan juga para petani akan bisa melakukan pinjaman ke bank dengan jaminan asuransinya. Semoga asuransi pertanian ini bisa tepat sasaran di luar dari keterbatasan yang masih dimiliki oleh petani sehingga para petani di Indonesia bias terlindungi.

Survei pertanian yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah rumah tangga usaha tani di Indonesia pada 2003 adalah 31,17 juta. Sepuluh tahun kemudian, yakni pada 2013, jumlahnya menyusut menjadi 26,13 juta. Angka itu turun sekitar 5 juta selama sepuluh tahun atau 1,75% per tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.