HUTAN UNTUK RAKYAT

Oleh: Dana Tarigan (WALHI Sumut)

 

Dana TariganDalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2014 – 2015, Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar untuk dikelola oleh masyarakat dalam berbagai skema perhutanan sosial. Skema perhutanan sosial tersebut diantaranya hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan lainnya. Program tersebut bertujuan agar hutan bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar hutan sekaligus mengurangi konflik lahan yang terjadi di sekitar hutan, dengan sasaran program secara nasional adalah 32 juta rakyat Indonesia yang hidup di sekitar hutan diindikasikan mendiami 33.000 desa.

Untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target alokasi 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk skema Perhutanan Sosial, maka diperlukan perubahan cara pikir dari pembuat kebijakan kehutanan agar tidak menjadikan masyarakat sebagai objek tetapi subjek.

Dana Tarigan 2
Danau Lau Kawar beserta hutannya dijpret dari punggung Gunungapi Sinabung.

Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan mengevaluasi berbagai kebijakan terkait perhutanan sosial selama ini; baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah perlu memberikan kepastian wilayah kelola kepada rakyat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan negara untuk menjamin penghidupan mereka. Ini memerlukan pengarusutamaan desa serta struktur desa sebagai subyek dari kebijakan perhutanan sosial Di Sumatera Utara, oleh WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sumatera Utara dan jaringan mengindikasikan adanya 1.388.784 Hektar Kawasan Hutan yang potensial untuk diberikan hak kelolanya bagi rakyat.

Potensi pemberian ijin kelola 1.388.784 juta Hektar ini perlu dikawal prosesnya. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan muncul mafia-mafia yang mengatasnamakan rakyat untuk mencaplok wilayah kelola yang seharusnya untuk rakyat. Oleh mafia –atas nama Koperasi, Organisasi Rakyat, dll– dengan kemampuan modal pembiayaan yang dimilikinya akan dengan mudah mengusulkan ijin pengelolaan kawasan namun peruntukannya kemudian dijadikan Perkebunan Monokultur, Industri Ekstraktive, dan lain sebagainya yang pada akhirnya memunculkan konflik baru dengan masyarakat tempatan.

 

Kesempatan Untuk Masyarakat Karo

Di Kabupaten Karo, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 579 tahun 2014, terdapat sedikitnya 72,587 hektar kawasan hutan yang dapat digunakan menjadi wilayah kelola masyarakat. Kawasan hutan ini dapat menjadi sumber peningkatan ekonomi masyarakat Karo terkhusus di desa. Peningkatan ekonomi tersebut dapat berupa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, kemenyan, buah-buahan, tanaman tumpang sari, eko wisata dan lainnya.

Dana Tarigan 4
Model: Debby Natama Silalahi. Fotografer: BOY SYAHPUTRA.

Tanaman kopi yang saat ini cukup menggeliat di Kabupaten Karo dapat lebih bertumbuh dengan memanfaatkan skema perhutanan sosial. Banyak lahan tidur yang dapat digunakan masyarakat baik secara individu maupun kelompok untuk memperluas tanaman kopi. Hutan yang lesatari melalui skema perhutanan sosial juga dapat menjadi daya tarik eko wisata di Kabupaten Karo.

Yang perlu diingat adalah perhutanan sosial yang nantinya diperoleh masyarakat tidak boleh dialihfungsikan. Bahkan pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui sistem perhutanan sosial diharapkan dapat melindungi kelestarian hutan itu sendiri, karena ada kelompok masyarakat yang merasa memilikinya. Sehingga ke depan, kerusakan hutan di Kabupaten Karo dapat diminimalisir baik dari perambahan kayu illegal atau perusahaan – perusahaan besar.




Kita berharap tidak ada lagi koorporasi seperti Taman Simalem Resort yang berdiri di kawasan hutan lindung tanpa kejelasan ijin, atau alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit di Kecamatan Laubaleng yang tidak ada untungnya kepada masyarakat lokal, atau perambahan hutan di sekitar Lau Kawar, karena masyarakat memiliki hak atas hutan tersebut.

Untuk itu, diperlukan sejumlah upaya untuk mereformasi dan memperkuat kapasitas masyarakat Karo, pemerintah daerah dan organisasi pendamping agar dapat berperan efektif dalam memastikan akses masyarakat terhadap kawasan hutan negara melalui kegiatan pemetaan sosial ekonomi, mengintegrasikan kegiatan pemberdayaan dan kepastian wilayah kelola rakyat, memfasilitasi kelembagaan masyarakat serta perizinan untuk menjamin akses rakyat terhadap sumberdaya hutan.

 

Catatan: Penulis adalah Campaign Manager di WALHI Sumut, Wartawan Sora Sirulo dan Pemusik Sanggar Seni Sirulo.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.