IMANUEL SITEPU. DELITUA. Rizal (34) warga Jl. Flamboyan Raya, Kompleks Waikiki (Medan Tuntungan) dipastikan tidak akan bisa lagi bekerja sebagai sopir angkot Rahayu 104 seperti biasa. Ia kini meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Delitua atas tuduhan penggelapan sepeda motor.
Data diperoleh Sora Sirulo, penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha RX King BK 3792 EU milik Jumingin (39) warga Dusun VI, Desa Purwo Rejo (Sunggal, Kabupaten Deliserdang) yang dilakukan tersangka Rizal berawal pada saat korban sedang duduk di pos Satpam [Rabu 2/3: sekira 23.00 wib]. Tiba-tiba saja dia didatangi oleh pelaku untuk meminjam sepeda motornya RX King dengan alasan pergi sebentar untuk keperluan sesuatu.
Karena sudah kenal dengan pelaku, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor berikut kuncinya. Ironisnya, setelah ditunggu hingga pagi, pelaku tak kunjung kembali. Namun, sekira 23.00 wib, pelaku ditangkap oleh korban dan warga sekitar saat hendak pulang ke rumahnya. Saat diinterogasi, Rizal malah mengatakan kalau sepeda motor milik korban telah dijualnya. Geram dengan perbuatan pelaku, Rizal kemudian diserahkan ke Polsek Delitua.
Sementara menurut keterangan Rizal di Polsek Delitua, sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada orang Benggali bernama Disen di Jl. Pemuda, Medan.
“Uangnya udah kuhabiskan buat berfoya-foya, pak,” kata Rizal di Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor.