11.797 Warga Binaan LP di Sumut Dapat Remisi, 544 Diantaranya Bebas

NELSON GINTING. MEDAN. Sebanyak 11.797 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) di Sumut mendapatkan remisi yang terdiri atas 11.253 remisi umum sebagian dan 544 mendapat remisi umum bebas.

Gaamasi Kemerdekaan ke-72 RI [Kamis 17/8] di Lapas Klas I A Tanjunggusta, Medan. Gubsu mengharapkan para warga binaan yang mendapat remisi agar memanfaatkan sebaik-baiknya.

“Bagi seluruh narapidana yang memperoleh remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” kata Erry usai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli.

Hadir bersama Gubsu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Drs Paulus Waterpaw, Wagubsu Dr Nurhajizah Marpaung, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba SH, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto, Plt Sekdaprovsu Ibnu S Hutomo dan para kepala SKPD Provsu dan Ka. Lapas Tanjung Gusta  Asep Saifudin.

Dalam sambutannya Gubsu menyampaikan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dan anak bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

Selain iitu juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana dan perampasan kemerdekaan.

“Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat prustasi yang dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan,” ujar Menkumham dalam sambutannya yang dibacakan Gubsu Erry.

Terkait dengan pelaksanaan tugas permasyarakatan lanjut Menkumham saat ini sedang dilakukan penataan terhadap regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi warga binaan permasyarakatan (WBP), melalui penyederhanaan dalam proses pemberian hak bagi WBP dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak. Dieharapkan dengan adanya perubahan tersebut dapat dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak bagi WBP.

“Implementasi ini perlu didukung dengan sumber daya manusia yang baik, bersih dan berdedikasi sehingga perubahan yang dilakukan tidak sia-sia. üntuk itu saya minta kepada seluruh jajaran permasyarakatan untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas, serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan permasyarakatan yang lebih baik,” kata Menkumham seraya mengajak untuk membuktikan bahwa permasyarakatan sebagai institusi penegak hukum mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara kompherensif dan nyata.




Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Liberti Sitinjak melaporkan, terdapat 9.201 narapidana tindak pidana umum yang memperoleh remisi umum pada hari ini, jumlah ini terdiri atas 8.782 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 419 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas.

Kemudian untuk narapidana tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, terdapat 426 narapidana yang memperoleh remisi umum. Jumlah ini terdiri atas 415 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 11 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas.

Untuk tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 2.170 narapidana yang memperoleh remisi umum.

“Jumlah ini terdiri atas 2.056 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 114 narapidana yang memperoleh remisi  bebas,” kata Liberti








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.