2 Hari Ditahan, Polsek Delitua Bebaskan Pelaku Pencabulan

Pelaku CabulllIMANUEL SITEPU. DELITUA. Sempat ditahan selama 2 hari, tepatnya pada Hari Kamis [18/4] kemarin, pelaku pencabulan terhadap Mawar (18) warga Jl. Aman Gg. Inpres akhirnya dibebaskan oleh Plsek Delitua. Informasi diperoleh Sora sirulo menyebutkan, bebasnya tersangka dari kurungan terali besi Mapolsek Delitua setelah keluarga dan penasehat hukum tersangka kasak-kusuk menemui para petinggi di Mapolsek Delitua. Menurut sumber yang tak disebutkan namanya, tersangka Iksan Ali (18) warga Jl. Roso Gg. Roso Damai Kelurahan Mekarsari (Kecamatan Delitua) dikeluarkan setelah sempat ditahan selama 2 hari.


“Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua [Kamis 18/4] di rumahnya sekitar Pkl. 18.30 WIB setelah dilaporkan Mawar [Kamis 13/3] yang tertuang dalam Laporan bernomor  275/K/III/SPKT/ Sekta Delta. Setelah 2 hari menjalani penahanan, tersangka dikeluarkan dari dalam sel Mapolsek Delitua setelah keluarga dan penasehat hukumnya kasak-kusuk menemui petinggi di Polsek Delitua,” katanya.

Kapolsek Delitua Kompol Bakhtiar Marpaung SH Sos MHum yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya mengatakan, tersangka saat ini menjalani perawatan di rumah sakit Bayangkara/ Brimob karena sakit. Tersangka mengidap penyakit sesak napas. “Tersangka dibantarkan dan setelah sehat lanjut ditahan,” ujar Bakhtiar melalui pesan singkatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.