PATUNGAN BELI SABU — 2 Remaja Ditangkap Polisi

IMANUEL SITEPU. DELITUA — Perederan narkotika di Kabupaten Deliserdang sudah sangat mengkawatirkan. Buktinya, dua remaja yang salah satunya masih berusia belasan tahun, telah kecanduan narkotika. Mereka adalah F Sitepu, (17) warga Jl. Besar Delitua No.92 (Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang) dan M S Barus (20) warga Jl. Stargen (Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang).

Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Delitua [Senin 24/8: sekira Pukul 20.00 Wib].

Mereka berhasil ditangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jl. Tengah Desa Suka Makmur (Kecamatan Delitua) sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Sekira Pukul 19.50 Wib, petugas melihat dua orang tersangka sedang mengendarai Speda Motor Yamaha Vixion BK 6534 AGP dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya petugas memberhentikan sepeda motor yang mereka kendarai. Begitu digeledah, dari tangan F Sitepu ditemukan 1 plastik klip kecil berisikan sabu.

Bersama barang bukti, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Di kantor Polisi, keduanya mengaku kalau sebelum ditangkap, mereka baru saja membeli sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal seharga Rp 45 Ribu.

“Kami belinya secara patungan pak. Dari saya 30 ribu rupiah dan teman saya 15 ribu rupiah. Rencananya mau kami pakai bersama,” sebut F. Sitepu salah satu tersangka.

Kapolsek Delitua (AKP Zulkifli Harahap) ketika dikonfirmasi mebenarkan telah mengamankan 2 tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.