Polres Deliserdang Dituding Persulit Urusan Warga

hendraIMANUEL SITEPU. DELISERDANG. Belakangan ini, sejumlah masyarakat mengaku memiliki urusan di Polres DeliSerdang sepertinya dipersulit. Buktinya seperti yang dialami salah seorang keluarga dari ormas kepemudaan, meminta kepada pihak hukum agar kasus yang menimpa keluarganya dapat dilakukan penangGuhan penahanan dengan mengacu surat perdamaian antara pihak korban dengan pelaku dan surat keberatan kasus tersebut dilimbahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)


Seperti dikatakan Ahmad Avianto SH, kepada wartawan [Minggu 21/4]: “Menurut ketentuan pasal 31 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersebut di atas, sangatlah jelas bahwa tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Adapun mengenai syarat yang ditentukan, tidak diperinci secara jelas pada pasal 31 ayat 1 KUHAP, akan tetapi penegasaan dan perincian dari syarat yang ditentukan, lebih lanjut disebutkan dalam penjelasan pasal 31 ayat 1 KUHAP yaitu wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.

Sedangkan mengenai jaminan penangguhan penahanan diatur lebih lanjut dalam Pasal 35 dan 36 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ujarnya.

Tak jauh beda seperti yang dialami Mawar(24), korban kasus pemerkosaan yang dilakukan salah seorang oknum Satpam PT Kedaung Tanjungmerawa [Sabtu 8/4. Kepedihan yang dialaminya terkait pemerkosaan itu ditolak mentah-mentah oleh petugas SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Deliserdang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan alasan korban sudah cukup umur alias tidak ABG, sedangkan diketahui pemerkosaan itu dilakukan oknum Satpam Kedaung Grup yang berinisial YF itu dengan unsur pemaksaan, Di sisi lain, Kanit PPA Polres Deliserdang malah menuding kalau kasus pemerkosaan itu dilaporkan karena pelaku tidak mau bertanggungjawab terhadap perbuatannya, kata Mawar saat ditemui secara terpisah.

Hal ini berbeda seperti stetmen yang diutarakan Kapolda Sumut Irjen Pol H Wisjnu Amat Sastro mengingatkan seluruh jajaran di bawahnya tidak lagi “membola-bola” atau “mempingpong” masyarakat yang mengadu di kepolisian. “Harus diterima dan ditindaklanjuti,” tegasnya, kepada sejumlah wartawan media cetak maupun elektronik baru-baru ini di Gedung Direktorat Profesi Pengamanan Mapoldasu.

Kepada wartawan, jenderal bintang dua itu juga mengakui masih banyak ditemukan polisi nakal, juga masih lemahnya penanganan kasus oleh penyidik kepolisian. “Maka dengan adanya sentra pelayanan propam, diharapkan persoalan-persoalan yang dikeluhkan masyarakat selama ini dapat segera ditangani dan ditindaklanjuti,” sebutnya.

Namun, hal itu sepertinya tidak dilakukan oleh Polres Deli Serdang yang diamanahkan kepada AKBP Dicky Patrianegara SH,Sik,M.Si sebut warga yang mengaku terjolimi.

Menyikapi hal itu Hendra Sembiring (foto), wakil Ketua II FKPPI Sumatera Utara sangat mengesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak hukum di Polres Deli Serdang, kalau memang hal itu benar seharusnya penyidik maupun petugas yang menangani pekara itu tidak berterusterang terhadap korban dan dapat memberikan alasan yang masuk akal sehinga tidak ada kesan petugas Polres Deliserdang mau memproses berkas karena ada imbalan, tutur Hendra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.