Catut Kopian KTP dan Surat Dukungan Palsu Calon Bupati Independen: Kapolres Delisedang Diminta Pro Aktif

imanuel 87
Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patria Negara SH Sik

IMANUEL SITEPU. LUBUK PAKAM. Terkait pencatutan kopian KTP dan pemalsuan surat pernyataan dukungan warga yang dilakukan Balon Bupati Deliserdang dari jalur independen, diminta kepada Kapolres Deliserdang mengusutnya dengan tuntas.


“Masalah pemalsuan kopian KTP dan surat pernyataan dukungan yang dilakukan para pasangan calon independen merupakan pekerjaan rumah buat Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patria Negara SH Sik. Apalagi kasus pemalsuan tandatangan ini merupakan tindak pidana. Di samping itu, masalah ini berdampak terhadap lolos atau tidaknya verifikasi pancalonan calon bersangkutan,” kata Ketua LSM Opas Deliserdang Wira Ginting Kepada Sora Sirulo [Jumat 5/7] di Lubuk Pakam.

Dijelaskanya, jika kasus pemalsuan ini tidak direspon positip oleh lembaga penegak hukum terutama Polres Deliserdang, bisa dikatakan Pemilihan Bupati Deliserdang yang bakal digelar Oktober mendatang, tidak menghasilkan pemimpin bersih karena dari awal sudah cacat hukum.

“Kasus ini bukan delik aduan, Polisi harus tanggap dan segera bertindak. Artinya, aparat kepolisian harus responsif mengungkap kasus pemalsuan tandatangan warga itu,” beber Wira.

Lebih jauh dikatakan, perbuatan dengan memalsukan identitas orang lain, juga adalah salah satu bentuk kejahatan, karena perbuatan yang dilakukan sifatnya bertentangan dengan hukum.

“Sebenarnya, hal ini tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun karena tindakan mencatut kopian KTP tanpa izin yang bersangkutan dan pemalsuan tanda tangan merupakan kejahatan yang bertentangan dengan  hukum, sehingga sebab dan akibatnya dapat merugikan individu, masyarakat dan negara serta dapat diancam dengan hukuman pidana penjara,” katanya lagi.

Pemalsuan merupakan suatu bentuk kejahatan yang diatur dalam  KUH Pidana, dimana pada pasal tersebut dicantumkan bahwa yang termasuk pemalsuan hanyalah berupa tulisan-tulisan saja, termasuk di dalamnya pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam pasal 263 hingga  Pasal 276 KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” katanya mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.