Polsek Talunkenas Ringkus 3 Pengedar Ganja

imanuel 223IMANUEL SITEPU. TALUNKENAS, Seorang bandar Narkoba, Beni Barus (25), warga Desa Talapeta (Kecamatan STM Hilir) diringkus tim buser Polsek Talunkenas ketika hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya Suprianta Syahputra alias Frengki (19) dan Sionta Tarigan (21) [Selasa 19/aa]. Ketiganya warga tempat yang sama.


Dari tangan tersangka ditemukan 4 bungkus ganja kering siap edar, 1 hand phone, 1 pisau lipat berwarna hitam serta uang senilai Rp 375.000 yang diduga hasil transaksi. Saat diinterogasi, salah seorang tersangka Beni Barus kepada petugas mengaku baru pertama kali melakukan bisnis terlarang ini.

“Barang itu aku dapat dari seorang bandar di daerah Delitua,” kata tersangka seraya mengatakan, rencananya, paket ganja itu akan diedarkan ke seluruh pelosok kecamatan STM Hilir dan sekitarnya.

Kapolsek Talun Kenas AKP Amir Sinaga SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar dan pecandu narkoba ini.

“Ketiganya ditangkap saat hendak bertransaksi di Dusun II Bintang Kersik. Kasusnya telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang guna pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.