Mangkir Sidang Pengadilan, Tarigan Dijemput Paksa

imanuel 314
Terdakwa saat dikonfrontir Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Akibat beberapa kali mangkir dari persidangan, Jaksa Kejari Lubuk Pakam cabang Pancurbatu terpaksa meminta bantuan Unit Reskrim Polsek Delitua untuk mengamankan terdakwa Darma Tarigan (60) warga Lorong Nogio Pondok Kelurahan Delitua Timur (Kecamatan Delitua) [Selasa 11/2: sekira 11.00 Wib], pelaku penganiayaan terhadap Teguh Sembiring (68). Teguh Sembiring adalah warga kelurahan yang sama dengan pelaku.

Menurut Jaksa Dicky W SH kepada Sora Sirulo saat ditemui di Polsek Delitua, penjemputan paksa terhadap terdakwa Darma Tarigan dilakukan karena telah beberapa kali mangkir dari sidang tanpa alasan yang jelas.

“Memang, penahanan terhadap terdakwa yang terlibat penganiayaan ini kita tangguhkan karena terdakwa sakit. Lantas, begitu terdakwa sudah sehat, ia sudah sempat mengikuti persidangan sekali. Namun, setelah itu, terdakwa tidak pernah lagi mengikuti sidang sesuai instruksi hakim. Oleh karena itu, hari ini kita lakukan jemput paksa yang dibantu Polsek Delitua,” sambung Dicky.

Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH membenarkan kalau pihaknya ada membantu pihak jaksa dari pengadilan Pancurbatu untuk mengamankan terdakwa.

“Kita cuma membantu untuk mengamankannya”, kata Kanit.

Sekedar mengingatkan, kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Darma Tarigan terhadap korban Teguh Sembiring terjadi pada Kamis 10 Januari 2013 lalu di Jl. Banyumas Simpang HKBP. Dia diludahi oleh Darma. Karena diludahi, Teguh akhirnya berhenti. Begitu behenti, Teguh selanjutnya ditampar sebanyak dua kali oleh Darma sehingga korban terjatuh dari keretanya. Hari itu juga korban membuat laporan ke Polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.