Peran Bidan dalam Reproduksi Remaja

jujuren 21
Foto: Juara R. Ginting (Klik foto untuk ukuran besar)

Oleh: Jujuren Sitepu (Medan)     jujurenRemaja merupakan peralihan masa kanak-kanak menjadi dewasa yang melibatkan perubahan berbagai aspek seperti biologis, psikologis, dan sosial-budaya, sehingga membutuhkan dukungan dari internal (keluarga remaja sendiri) maupun ekternal di luar dari keluarga. Banyak permasalahan yang muncul pada masa remaja yang menjadi tanggungjawab bidan sebagai pemberi pelayanan kesehatan terutama remaja.

Berdasarkan data Studi Mengenai Perilaku Seksual Kawula Muda di 4 kota besar di Sumatera Utara, terungkap rata-rata remaja melakukan hubungan seksual pertama kali pada usia 18 tahun. Ini mengakibatkan masalah kesehatan yang sering dialami oleh remaja adalah ancaman perempuan akan hamil sebelum usia 20 tahun.

Remaja merupakan kelompok risiko tinggi terhadap kehamilan yang tidak diinginkan serta berbagai penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual. Ini dijumpai pada remaja hampir di seluruh Sumatera Utara.

Hubungan seksualitas ini terjadi karena beberapa hal:

1. Kurang pemahaman tentang apa yang akan dialaminya saat mengalami pubertas

2. Pengawasan sosial kurang tepat yaitu terlalu ketat atau terlalu longgar

3. Hubungan yang semakin romantis yang dipengaruhi oleh IPTEK yang tidak dikontrol oleh orangtua karena orangtua terlalu sibuk

4. Status ekonomi berkecukupan sehingga mudah mengunjungi tempat-tempat rawan yang memungkinkan adanya kesempatan melakukan hubungan seksual.

Sebaliknya mereka yang ekonominya lemah tetapi banyak kebutuhan/ tuntunan mencari kesempatan untuk memanfaatkan dorongan seksnya demi mendapatkan sesuatu sehingga terjadi pelecehan seksual, penggunaan obat-obatan terlarang dan alkohol. Mereka kehilangan kontrol sebab tidak tahu batas-batasnya mana yang boleh dan mana tidak boleh.

Salah satu peran bidan adalah memberi pelayanan remaja yaitu; konseling, informasi kesehatan reproduksi dan pelayanan Keluarga Berencana (KB), pelayanan kehamilan dan persalinan (termasuk: pelayanan aborsi yang aman, pelayanan bayi baru lahir/ neonatal), pengobatan infeksi saluran reproduksi (ISR) dan penyakit menular seksual (PMS). Termasuk juga bidan berperan di dalam pencegahan kemandulan, konseling dan pelayanan kesehatan reproduksi remaja (KRR), konseling, informasi dan edukasi (KIE) mengenai kesehatan reproduksi.

Remaja perlu mengetahui kesehatan reproduksi agar memiliki informasi yang benar mengenai proses reproduksi serta berbagai faktor yang berhubungan. Dengan informasi yang benar, diharapkan remaja memiliki sikap dan tingkah laku yang bertanggungjawab mengenai proses reproduksi.

Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh remaja adalah:

1. Pengenalan mengenai sistem, proses dan fungsi alat reproduksi (aspek tumbuh kembang remaja), usia perkawinan serta bagaimana merencanakan kehamilan agar sesuai dengan keinginannya dan pasangannya

2. Penyebab penyakit menular seksual dan HIV/AIDS serta dampaknya terhadap kondisi kesehatan reproduksi

3. Bahaya penggunaan obat-obatan/ narkoba pada kesehatan reproduksi

4. Pengaruh sosial dan media terhadap perilaku seksual, kekerasan seksual dan bagaimana menghindarinya

5. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi termasuk memperkuat kepercayaan diri agar mampu menangkal hal-hal yang bersifat negatif.

 

jujuren 23
Foto: Juara R. Ginting (klik foto untuk ukuran besar)

Selain penyuluhan pada remaja, pembinaan remaja perlu dilakukan dengan melalui dua sisi. Di satu sisi pembinaan dilakukan untuk membantu remaja menghadapi tantangan hidup masa sekarang. Di sisi lain, pembinaan perlu juga dilakukan kepada remaja dalam mempersiapkan kehidupan di masa mendatang. Pembinaan dua arah ini perlu dilakukan secara bersinergis.

Remaja yang terganggu kehidupannya saat ini, misalnya terganggu oleh risiko seksualitas, menderita HIV dan AIDS, pengguna NAPZA, maka kehidupan masa depannya pun akan terganggu, baik dari segi kesehatan ataupun psikologisnya. Di sisi lain, remaja juga perlu mendapat gambaran tentang perencanaan dan persiapan masa depan, sehingga remaja berhati-hati dalam bersikap, tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan, dan menyambut masa depan dengan kesiapan mental khususnya dalam kesiapan kehidupan berkeluarga.

Dalam rangka pembinaan remaja, bidan memberikan kerangka hukum dan acuan yang jelas baik berupa undang-undang, peraturan-peraturan UU kesehatan no 23 tahun 1992, kode etik seorang bidan yang dikeluarkan oleh Ikatan Bidan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.