Demi Anak, Perempuan Ini Mencuri Kereta

Usai Diborgol, Masih Coba Melarikan Diri

 

 

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELI TUA. Doyan curi kereta, seorang ibu rumah tangga berinisial DS (28) warga Jl. Karya Wisata Gg. Karya Sari No 45 (Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua [Sabtu 16/8: sekira 20.00 wib]. Ibu muda yang baru memiliki satu anak ini ditangkap karena ketahuan mencuri kereta Zupiter MX BK 4274 AEB milik Abdi Sura Wiguna Ginting (20) warga Jl. Parang Ras No 17 (Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor).

Informasi diperoleh Sora Sirulo di Polsek Delitua menyebutkan, pada hari kejadian, Abdi memarkirkan keretanya Jupiter MX di teras rumahnya dalam posisi stang terkunci. Begitu Abdi hendak memasukkan keretanya ke dalam rumah, dia melihat Ika sedang mengotak-atik kunci kontak keretanya dengan kunci T sambil duduk di atas sepeda motornya.

Mengetahui keretanya mau dibawa maling, Abdi langsung berteriak maling. Tahu aksinya kepergok oleh pemilik kereta, DS memilih kabur melarikan diri. Unit Reskrim Polsek Delitua yang mengenakan pakaian sipil mendengar ada teriak maling, langsung mengejar. DS pun akhirnya berhasil ditangkap.

Namun, begitu tersangka sudah diborgol dan hendak digelandang ke Polsek Delitua dengan menggunakan kereta, DS masih berusaha kabur dalam posisi tangan dibelenggu. Untuk menangkap DS, petugas kepolisian tadi terpaksa mengejarnya sejauh 200 meter dan akhirnya kembali berhasil ditangkap.

DS saat dikonfirmasi oleh Sora Sirulo di Polsek Delitua mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian kereta. Dia mengaku nekad mencuri kereta untuk menghidupi anaknya karena 2 bulan lalu telah bercerai dengan suaminya.

“Ini kedua kali aku ambil kereta, bang. Pertama dulu Honda Beat punya kenalanku. Tapi, kami sudah berdamai,” kata DS.

Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka.

“Tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan guna peyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit seraya berkata tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.