Polsek Delitua Gelar Rekon Pencurian Indomaret Karya Wisata

swalayan 1Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Untuk melengkapi berkas penyidikan, Polsek Delitua menggelar rekonstruksi pencurian Indomaret Karya Wisata di TKP [Sabtu 16/8: Siang].


Dalam rekontruksi sebanyak 13 adegan itu, terungkap bahwa tersangka Ratno als Penot (29) warga Jl. Medan-Delitua Gg Bakti (Kecamatan Delitua) adalah otak pelaku pencurian bersama temannya Riansyah Prayoga (22) warga Karya Wisata dan Muhamad Rafi (21) warga Jl. Eka Warni (Medan Johor) dan Dedek (sedang buron) telah melakukan pencurian di dalam toko swalayan tersebut sebanyak 3 kali.

Dalam adegan-adegan itu juga terungkap, keempat pelaku terlebih dahulu berkumpul di Pos Satpam Perumahan Green Johor Residend, tempat Penot pernah bekerja sebagai Security. Setelah berkumpul, Penot sebagai tokoh utama, kemudian merencanakan pencurian.

Setelah ada kata kesepakatan, mereka pun melompat dari pagar tembok pembatas perumahan Green Johor Residend menuju perumahan Johor Residend yang sedang dalam tahap pembangunan. Sesampainya di sana, keempat pelaku mengambil linggis, martil dan tang milik pekerja yang disimpan dalam perumahan.

Usai meraih peralatan, mereka naik ke Lantai 2 salah satu perumahan yang belum usai dibangun. Lalu, mereka melompat ke atap seng swalayan Indomaret. Begitu sampai di atas atap seng, dengan menggunakan tang, serta linggis, pelaku kemudian mencabut dan mencongkel paku seng dan akhirnya berhasil masuk dengan menjebol langit-langit.

Begitu berhasil masuk, dengan leluasa mereka menjarah isi swalayan. Detik berikutnya, para pelaku mengambil martil dan merusak brankas tempat penyimpanan uang. Setelah berhasil menguras isi Indomaret, keempat pelaku keluar dari arah yang sama.

Sukses melakukan pencurian yang pertama, membuat komplotan ini ketagihan. Pembobolan sawalayan Indomaret ini mereka lakukan bersama-sama sebanyak 3 kali. Akibatnya, perusahaan Indomaret mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Terungkapnya aksi pencurian ini berawal dari adanya laporan pihak swalayan Indomaret yang cukup gerah karena hingga sampai 3 kali disantroni maling. Beranjak dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, 2 tersangka (Riansyah Prayoga dan Muhamad Rafi) akhirnya berhasil diciduk. Tak lama berselang, Penot yang merupakan otak pelaku pencurian juga berhasil ditangkap [Rabu 13/8: sekira 05.00 Wib] di tempat pelariannya di Desa Bagan Dalam (Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara). Untuk menangkap Penot, Polisi terpaksa mengarahkan timah panas ke betis sebelah kanannya karena melarikan diri saat mau ditangkap.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidan dengan ancaman 7 tahun penjara”, kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo usai menggelar rekonstruksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.