
KPK, Calon Menteri dan Praduga Tak Bersalah
Oleh: Penatar Perangin-angin Tulisan ini menjawab sebuah pertanyaan menarik di sebuah grup facebook, sbb.: Sampai di manakah kewenangan KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi, red.) memberi tanda kuning, merah, dll. pada calon menteri yang disodorkan Presiden RI terpilih? Bukankah hukum kita berpegang pada azas presumption of innocence? Bukankah hal itu terjadi sama dengan penghakiman tanpa proses…