Kolom M.U. Ginting: Mencari-cari Kesalahan?

M.U. Ginting”Menurut Menko Polhukam Tedjo, pelaku pelanggaran HAM sudah ada yang dihukum oleh pengadilan. Hal itu dirasa cukup tidak perlu diungkit lagi,” ujarnya.

Jadi tanda tanya juga mengapa Menko ini tak ingin ungkit kesalahan pelanggaran HAM serius yang dilakukan dengan sengaja pada era pemerintahan lalu.

Yang sudah dihukum atau diadili tak perlu diungkit memang. Yang belum diadili dan belum diungkit, dan jumlahnya terlalu besar, itulah jadi persoalan utama yang masih terus bikin sakit di hati banyak orang, terutama keluarga yang tertimpa langsung. Keluarga dan kesedihan orang-orang ini tentu tak bisa diwakili oleh Menko Polkam Tedjo.

Tak mengungkit persoalan tidak berarti soalnya sudah hilang. Bisa seperti api dalam sekam. Ini sudah banyak bukti sejarahnya, seperti pembantaian di Kalbar, Kalteng, Maluku, dll. Sekarang jaman transparansi, semua soal di atas meja adalah kunci penyelesaian segala macam soal. Jaman ini bukan lagi jaman Orba dimana semua disembunyikan dan diketahui hanya oleh beberapa orang dan di bawah diktator tak boleh orang buka mulut.

“Kalau hanya mencari kesalahan-kesalahan kapan mau majunya,” kata Menko Tedjo.


[two_third]Yang menutupi kesalahan itulah yang namanya mundur[/two_third]

Kesalahan sudah ada, jadi bukan mencari kesalahan. Kesalahan dijelaskan dan dipaparkan kepada seluruh rakyat dan seluruh dunia! Tanda orang maju ialah yang mengikuti jaman, yaitu jaman transparansi. Yang menutupi kesalahan itulah yang namanya mundur karena menentang perubahan dan perkembangan way of thinking manusia modern dalam soal keterbukaan, dialog, diskusi dan argumentasi ilmiah.

Ketika Golkar mau bikin Munas di Bali 2 November lalu, Menko Tedjo juga meminta polisi tak memberi izin kepada Golkar. Menko tak percaya polisi bisa menanggulangi keamanan atau merasa polisi ada di bawah kementeriannya. Padahal kepolisian belum pernah ditetapkan di bawah kementerian mana.

Sebelum ada penetapan polisi di bawah kementerian mana, maka yang berlaku tentu langsung di bawah presiden. Jadi tak patut kalau Menko Tedjo menganjurkan polisi bikin larangan izin Munas Golkar di Bali, seakan-akan polisi berada di bawah kementeriannya. Kecuali kalau dia sudah dapat persetujuan presiden.

Soal kepolisian di bawah kementerian mana, banyak pengalaman dari negeri-negeri maju. Ada di bawah Departemen Dalam Negeri, ada di bawah Kementerian Hukum dan Keadilan. Patutnya memang polisi harus di bawah satu kementerian, untuk meringankan tugas presiden dalam soal kepolisian, hukum, pelanggaran hukum dan kriminalitas yang dalam kenyataan dunia sekarang ini sungguh semakin bersemarak hebat pada Era Abad 21 ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.