Polsek Biru-biru Tangkap Lepas Pencuri Indomaret

indomaret 6
Tersangka Sahnayan yang dilepas kemudian.

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Integritas institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum diragukan. Pasalnya, usai ditangkap, Syahnayan alias Nayan (24) seorang pelaku yang terlibat dalam pencurian di Gerei Indomaret Pasar 1 Desa Sidomuliyo (Kecamatan Biru-biru) [Sabtu 19/9]dilepas oleh Polsek Biru Biru.

Menurut informasi yang didapat oleh Sora Sirulo kemarin siang [Jumat 25/9] di Desa Sidomuliyo (Kecamatan Birun-biru), tersangka Nayan, warga Dusun 1 Madyo Desa Sidomuliyo (Kecamatan Biru-biru) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Biru-biru [Rabu 23/9: Siang].

Ditangkapnya ayah satu anak ini oleh pihak kepolisian bukan tidak beralasan. Soalnya, sesuai dengan pengakuan tersangka Ameng (21), Andi Wibowo alias Bowo (21), Erik Rianto alias Erik (19), dan Ayub Abdul Hafis (23) yang sebelumnya sudah tertangkap, tersangka Nayan juga ikut terlibat dalam aksi peuncurian itu.

Menurut keterangan para tersangka itu, usai menguras isi Indomaret, keempat tersangka bersama seorang tersangka lainnya, IW (masih buron), kemudian menyerahkan barang curian kepada tersangka Nayan untuk dijual. Lantas, oleh tersangka Nayan, sebanyak 20 selop rokok hasil kejahatan tersebut dijual ke kawasan Kampung Baru (Medan) seharga Rp 2,9 juta. Selanjutnya, tersangka Nayan bersama kelima tersangka lainnya berjumpa di kawasan Patumbak untuk membagi rata hasil penjualan rokok tersebut.

Ironisnya, kemarin dulu [Kamis 24/9: Malam], tersangka Nayan malah dilepas oleh Kapolsek Biru-biru AKP B. Pakhapahan SH. Sementara itu isu berkembang di Desa Sidomuliyo tempat tinggal tersangka, Nayan dilepas setelah menyerahkan segepok uang kepada Polsek Biru-biru, melalui istrinya.

“Informasi berkembang di sini, Nayan itu dilepas karena keluarganya telah menyuap Polisi puluhan juta. Lagian, gak mungkin Polisi melepas begitu saja kalau tidak memberi imbalan,” beber salah satu warga Desa Sidomuliyo yang enggan menyebut namanya kepada Sora Sirulo [Jumat 25/9: Siang].

Kapolsek Biru-biru AKP B. Pakpahan SH, ketika dikomfirmasi membenarkan telah melepas tersangka. Namun, Kapolsek AKP B. Pakhpahan SH mengatakan kalau tersangka Syahnayan dilepas karena turut membantu menjual hasil kejahatan.
“Tersangka dikenakan Pasal 480 KUHPidana. Sehingga tidak dapat ditahan. Apalagi tersangka hanya menerima imbalan di bawah Perma. Pun demikian, berkasnya tetap diproses,” kata Pakhpahan.

Seperti pernah diberitakan, kawanan maling berhasil menguras isi gerai Indomaret yang terletak di Jalan Besar Delitua—Biru-biru, tepatnya di Pasar 1, Desa Sidomulyo (Kecamatan Biru-biru) [Sabtu 19/9: sekira 03.30 wib]. Para pelaku berhasil masuk ke dalam mini market setelah terlebih dahulu memanjat pohon duku di samping toko Indomaret itu. Selanjutnya, pelaku naik ke  atap dan, lalu, memotong seng dengan menggunakan gunting. Setelah itu, pelaku langsung masuk dengan cara menjebol plafon lalu menjarah isi mini market.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.