Kolom M.U. Ginting: PELEMAHAN KPK

M.U. Ginting 2“Keempat point tersebut adalah usia KPK yang dibatasi menjadi 12 tahun, KPK harus izin terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan, KPK diberi wewenang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara), serta perlu adanya dewan pengawas KPK,” diberitakan oleh Merdeka,com terkait adanya indikasi pelemahan KPK.

Dengan perubahan ini sudah jelas KPK sekarang bukan lagi KPK lama yang sudah pernah bikin kalang kabut koruptor negeri ini, termasuk koruptor DPR. KPK sekarang adalah KPK milik DPR dan buatan DPR, dimana ”DPR punya wewenang lebih besar mengingat tugasnya sebagai pembuat UU. Sementara KPK hanya menjalankan UU yang ada.”

Masa suram KPK sebagai pemberantas korupsi sudah pasti, dan ini bisa diramalkan akan menjadi sengketa besar dalam waktu dekat dan kemungkinan akan makan korban banyak seperti sengketa 1965, karena ini akan menjadi puncak sengketa terakhir kemanusiaan di Indonesia sebagai representasi kontradiksi pokok dunia.




Tetapi, pertarungan kali ini kemungkinan adalah yang terakhir dalam era keterbukaan, dan selanjutnya berlaku kedamaian dunia. Indonesia akan menjadi contoh dan senter perubahan besar dunia, karena kontradiksi ini sangat representatif bagi pergolakan dan perubahan dunia. Di situ ada kekuatan progresif (KPK lama) dan kekuatan Neolib (KPK baru), dua kekuatan besar dalam kontradiksi pokok dunia. 

Kontradiksi besar perubahan ini terjadi di luar kesedaran manusia. Tak ada yang bisa menghindari apalagi mengendalikan. Tak ada kekuatan yang bisa mengembalikan ke KPK lama, imbangan kekuatan sudah berubah, yang juga terjadi di luar kendali dan kesedaran yang wajar. 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.