Kolom Benny Surbakti: Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

Benny Surbakti 5Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di desa Doulu dan Rajabernah (kaki Gunungapi Sibayak, Dataran Tinggi Karo), terdapat perusahaan air mineral dan pengeboran gas bumi, serta pemandian air panas. Semua itu merupakan kekayaan alam yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana amanat UUD 45.

Apakah itu sudah terlaksana? Jauh panggang dari api. Apakah rakyat di sekitar lokasi menjadi sejahtera?

Terkait dengan keberadaan perusahaan air mineral dan juga Pengeboran Gas Bumi yang dilakukan Pertamina, banyak hal yang harus dipertanyakan lagi. Namun, kali ini, sibayak 3saya ingin menyoroti pengutipan retribusi bagi orang yang ingin mandi air panas di Desa Rajabernah.

Menurut informasi, pengutipan ini sudah berjalan puluhan tahun atau sejak sekitar tahun 1990an sampai dengan sekarang. Restribusi yang dikutip sekitar 4 ribu rupiah setiap orang. Katanya berdasarkan Perda no 5 Tahun 2012.

Kalau Perda baru diterbitkan Tahun 2012, lalu sebelumnya apa dasar hukum melakukan pengutipan sebelumnya? Berarti diduga selama ini Pungli? Lalu, uangnya ke mana? Belum lagi tata cara pengutipan tidak jelas. Apakah dikontrakkan kepada pihak swasta? Bagaimana prosedur penunjukannya? Apakah sudah sesuai dengan aturan? Banyak yang perlu dipertanyakan.


Kemudian, pertanyaan berikutnya adalah, apakah retribusi dipungut untuk orang yang mandi air panas atau bagi pendaki gunung atau lintas alam? (masa sih mau lintas alam Indonesia, bayar?) Ingat, 90% pengunjung adalah yang mandi air panas. Apakah ada fasilitas yang diadakan Pemkb Karo sehingga pantas dipungut bayaran?Harus jelas!

Yang lebih miris lagi jalan menuju lokasi dibiarkan rusak, sementara terlihat mereka mengutip uang dengan penuh semangat. Denger-denger pemasukannya sangat menggiurkan.

Teringat saya semasa masih kanak-kanak bermain di sawah Nenek Ribu di Desa Doulu yang sangat subur, dimana tanaman bawang putih bisa sebesar kepalan tangan orang dewasa. Saat ini, tidak tumbuh lagi. Apakah akibat pengeboran alam atau hal lainnya (?), saya tidak tahu.

Bersambung dengan pembahasan yang lebih dalam.




One thought on “Kolom Benny Surbakti: Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

  1. Pemerintah pusat akan segera melantik bupati terpilih. Rakyat Karo tentu sangat mengharapkan supaya soal-soal diatas itu bisa jelas dalam permulaan tugas bupati baru Terkelin Brahmana.
    Ayo Pak dimulai dengan perubahan soal yang sudah lama tersembunyi tanpa pengetahuan rakyat. Mulai dengan KETERBUKAAN mengikuti era keterbukaan abad 21, dan menjadi orang pertama di Sumut mengikuti jejak perubahan pemerintahan di Jakarta Ahok atau Surabaya Irma.

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.