Pengeroyokan-Penikaman Dituntut Cuma 4 Tahun, Sembiring Marah

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Darmon Sembiring (40) warga Dusun 2, Desa Delitua (Kecamatan Namorambe) tidak bisa menerima terdakwa Riyan Fernando Damanik alias Kiung (21) hanya dituntut selama 4 tahun. Dia memperingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Pancurbatu (Dicky W SH) agar tidak mempermainkan hukum di NKRI ini. Terdakwa adalah yang menganiaya dan mengeroyok Darmon.

“Kemarin kami tanya sama jaksa Dicky SH yang menangani perkara saya. Katanya terdakawa dituntut 4 tahun penjara. Jelas saja kami keberatan. Karena perbuatan terdakwa membuat saya cacat seumur hidup,” kata Darmon Sembiring didampingi istrinya Renti boru Sinaga kepada Sora Sirulo di kediamannya [Selasa 2/8: sekira 12.00 wib].

Jaksa
Darmon Sembiring

Menurut Darmon, rendahnya tuntutan yang diberikan JPU Dicky SH terhadap terdakwa Kiung yang pernah masuk penjara karena kasus percabulan dan Narkoba, disinyalir kalau jaksa tersebut telah dijanjikan segepok uang oleh keluarga terdakwa Kiung Damanik.

“Dugaan itu makin menguatkan saya karena kemarin [Senin 1/8], saya bersama adik saya mendengar dan melihat langsung di Kantor Pengadilan Pancurbatu, salah satu keluarga si Kiung Damanaik itu hendak menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Jaksa Dicky SH. Oleh karena itu, kami meminta agar Jaksa Dicky SH jangan permainkan hukum dan jangan menjualbelikan kasus,” sambung Renti boru Sinaga.

Menurut keterangan penyidik Polsek Namorambe yang sebelumnya menangani perkara ini, tersangka dijerat Pasal 531 junto 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

“Kami meminta kepada pelaku agar dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika Jaksa Dicky tetap menuntut pelaku yang menganiaya dan mengeroyok suami saya cuma 4 tahun, saya akan membawa suami saya ke kantor Kejatisu untuk melaporkan Jaksa Dicky SH,” ancam ibu 4 anak ini.




Seperti diketahui, penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Darmon Sembiring terjadi Maret lalu [Minggu 20/3: sekira 11.30 wib] di depan bekas gudang botot Dusun Ujung Labuhan, Desa Delitua (Kecamatan Namorambe). Saat itu, korban Darmon Sembiring menemui Kiung Damanik untuk menanyakan mengapa pelaku tega mengambil uang anaknya Renaldi Sembiring (16) dan setelah itu lalu memukulinya.

Ternyata, meski bersalah, Kiung Damanik tidak senang ditegur oleh Darmon Sembiring. Kiung Damanik kemudian mengambil obeng lalu mengejar korban. Tak lama kemudian abang Kiung Damanik bernama Dapot Damanik (22) (masih buron), juga datang membawa sebilah pisau. Darmon Sembiring kemudian ditikami dengan membabi buta hingga mengalami 8 tusukan oleh abang beradik ini hingga membuat Darmon Sembiring tak sadarkan diri bersimbah darah.








One thought on “Pengeroyokan-Penikaman Dituntut Cuma 4 Tahun, Sembiring Marah

  1. Halo rekan-rekan Sorasirulo.com,
    Perkenalkan saya Helena Elisabet dari Karirpad.com.
    Sebagai Penyedia Informasi Lowongan Kerja Gratis (Online Job Portal), kami sudah menjalin kerja sama dengan lebih dari 650 Media Online sebagai Business Partner di Seluruh Indonesia, dan saat ini saya ingin menawarkan kerja sama dengan Sorasirulo.com.
    Konsep kerja sama yang kami tawarkan adalah “Full Barter”, yakni penayangan widget info lowongan kerja yang ada di Karirpad.com di media partner. Apabila tertarik, dapat mengirimkan no telepon yang dapat kami hubungi, atau dapat mengirimkan email ke [email protected].
    Sukses selalu untuk kita.
    – Jabat Erat –

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.