Pertamina Bongkar Paksa Puluhan Rumah/ Toko di Jl. Karya Wisata

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. MEDAN JOHOR. Proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadap sebidang tanah seluas 31.945 M2 di Jl. Karya Wisat, simpang Jl. Karya Kasih, berlangsung ricuh. Pihak tergugat berupaya melakukan penghadangan dengan melakukan pembakaran ban bekas di tengah jalan [Rabu 31/8].

Pantauan Sora Sirulo di dilapangan, akibat kejadian itu, Jl. Karya Wisata mengalami kemacetan total. Aksi protes dari warga tidak berkepanjangan setelah ratusan personil satuan Sabhara Polresta Medan melakukan pengamanan. Sabhara ini dibantu oleh personil Polsek Delitua, TNI AD, dan TNI AU yang sebelumnya telah siap siaga di lokasi.

sengketaSatu unit alat berat jenis beko diturunkan untuk meruntuhkan bangunan yang sebelumnya telah didirikan oleh warga di areal lahan sengketa itu. Karena mendapat pengawalan dari petugas, warga hanya bisa melihat dari kejahuan. Akan tetapi, sebagian pemilik rumah dan toko tampak berupaya menyelamatkan harta bendanya sebelum dirubuhkan.

Menurut Abdul Rahman SH salah satu petugas juru sita dari Mahkamah Agung kepada wartawan di lapangan, eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Medan menerima surat permohonan Eksekusi tertanggal 18 April 2012 serta surat permohonan sita Eksekusi tertanggal 17 November 2015 dan surat permohonan Eksekusi pengosongan tertanggal 3 Maret 2016 dari penasehat hukum PT Pertamina selaku pemohon yang telah memenangkan perkara hingga Mahkamah Agung RI.

“Eksekusi yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelum dilakukan eksekusi, PN Medan sudah berupaya memanggil tergugat Mariam br Sitepu, warga Jl. Jamin Ginting KM 18 Desa Hulu (Kecamatan Pancurbatu). Akan tetapi tergugat selalu berhalangan hadir. Pengadilan juga sudah melayangkan surat pembritahuan kepada tergugat,” katanya.

sengketa 2Selain itu, sambungnya, pihak PT Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara sudah berupaya melakukan pendekatan dengan memberikan tali asih setidaknya terhadap 33 warga pemilik bangunan yang berada di dalam lokasi sengketa. Pihak pertamina juga sebelumnya telah meminta kepada warga agar membongkar sendiri bangunannya.

“Sebenarnya pemberian tali asih ini tidak masuk dalam keputusan pengadilan. Namun hanya kebijakan dari PT Pertamina,” tuturnya.

Sementara menurut Efendi Filiyang (62) salah satu pemilik bangunan di lokasi lahan eksekusi, ia sudah lebih 14 tahun membuka usaha warung di lokasi.

“Saya sudah lebih 14 tahun membuka usaha warung kopi dan sarapan pagi di sini, bang. Sekarang sudah hancur semua. Selain tidak lagi memiliki tempat usaha, saya dan istri saya juga tidak lagi memiliki tempat tinggal,” kata ayah 3 anak ini.

Lain halnya dikatakan pemilik usaha lainnya. Menurut pria paruh baya ini kalau pihak PT Pertamina sudah berupaya melakukan pendekatan dengan memberi uang pengganti sebesar Rp 3 juta.




“Karena diberi hanya 3 juta, makanya saya tidak mau. Sebelum tinggal di lokasi, saya telah memperpanjang kontrak lokasi tersebut selama 5 tahun seharga Rp 5 juta kepada seorang pegawai Pertamina. Jelas saja saya keberatan. Karena sisa kontrak saya masih panjang,” sebutnya.

Lain halnya dikatakan, Faisal Tanjung (60) pemilik warung penjual kelapa muda. Menurut Faisal, ia sudah 31 tahun membuka usaha di lokasi.

“Selama ini tidak pernah ada sangketa dari manapun dan saya sudah membangunnya permanen. Tiba-tiba datang orang suruhan pertamina dan mengatakan lahan yang saya tempati miliknya. Jelaslah saya terkejut dan merasa dibohongi. Sebab, lahan yang saya tempati, saya beli dulu dari orang lain dan suratnya ada sama saya,” bilangnya.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.