Bandar Sabu Namorambe Bersenjata Api Rakitan

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. DELITUA. Rusli Ginting alias Guru (34), seorang bandar besar sabu yang beralamat di Desa Kuta Tualah (Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang), berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua [Jumat 30/9: sekira 23.00 wib]. Dia ditangkap bersama barang bukti 30 gr sabu, timbangan elektrik serta sepucuk senpi jenis pistol. Guru kemudian digelandang ke Polsek Delitua.

Menurut Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SH Sik kepada wartawan, Guru berhasil diringkus setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap Sulaiman Alias Acong dan Jepry Sitepu di Jl. Pamah, Kelurahan Delitua Barat (Kecamatan Delitua) atas kepemilikan 2 paket narkotika jenis sabu tanpa izin.

narkoba-19“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku mendapatkan satu peket sabu seharga Rp 50 ribu dari Rusli Ginting alias Guru”, katanya.

Mendapat informasi berharga itu, polisi langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengembangan.

“Tersangka akhirnya berhasil kita ringkus di sebuah warung tidak jauh dari tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tas sandang warna coklat miliknya ditemukan 1 paket besar sabu seberat 30 gram, 2 bal plastik klip, sepucuk senjata api rakitan, 1 timbangan elektrik, serta 1 peluru,” bebernya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat(1), subsider pasal 112 yata 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” ujar AKP Wira Prayatna.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.