Kolom M.U. Ginting: 2 Anggota DPRD Menikmati Sabu-sabu





M.U. GintingKepala BNN sangat teliti menghadapi 2 anggota DPRD Padang Pariaman si pengguna sabu.

“Tapi yang penting dia pernah pakai, dapat dari mana, itu nanti kita telusuri. Kan bisa saja berkaitan dengan jaringan pengedar,” katanya.

Betul memang. Harus jelas asal-usulnya narkoba yang dipakai itu. Cari jaringannya. Jaringan inilah yang jauh lebih penting ditelusuri daripada bicara soal hukuman atau rehabilitasi kedua orang anggota DPRD ini. Rehabilitasi perlu kalau kedua orang ini dianggap ‘korban’ seperti anak-anak di bawah umur yang dimanfaatkan oleh orang dewasa gembong narkoba untuk jadi pecandu atau  pengedar sekali gus.

Anak-anak di bawah umur belum bisa membedakan atau memahami kalau narkoba berbahaya dan gembong narkoba hanya memanfaatkan mereka untuk merusak masyarakat dan kumpulkan duit bagi bisnis narkoba. Tetapi, 2 orang anggota DPRD ini apakah sama dengan anak-anak itu, yang tidak mengerti narkoba dan bisnis narkoba? Patutkah dianggap ‘korban’ dari gembong narkoba? Pandangan ‘korban’ ini sama juga dengan pandangan badan-badan HAM atau PBB.

Belakangan sudah semakin banyak orang mengemukakan pandangan lain yang bertentangan dengan pandangan ‘korban’ dan ‘rehabilitasi’ ini. Kepala BNN sendiri menentang rehabilitasi ini.

“Makanya kan saya bilang terus korban (narkoba) direhabilitasi enggak benar. Itu kan hanya ngunci, supaya tidak bisa ditindaklanjuti oleh aparat. Dengan alasan SEMA-lah, apa lah, masa UU kalah sama SEMA,” kata kepala BNN Komjen Budi Waseso (merdeka.com 11/10).

Masalah ‘korban’ dan ‘rehabilitasi’ ini telah banyak menyelamatkan kejahatan bos narkoba dan pengedar yang berkedok sambil pecandu narkoba, karena mereka sudah ‘dikunci’ tidak bisa ditindaklanjuti oleh aparat.

sabu-28Di Eropah, Swedia punya politik narkoba yang lebih tegas dan restriktif dalam menghadapi narkoba sehingga banyak dapat kritikan dari HAM PBB. Beberapa daerah dan kota tidak mau menyediakan alat suntik baru bagi tiap pecandu, karena duit kita butuhkan untuk keperluan lain yang lebih penting, kata penguasa kota Gothenburg di pantai barat Swedia.

Umumnya alat suntik ini disediakan oleh negara, katanya supaya mencegah terjadinya penyebaran berbagai penyakit (HIV, hepatit, dsb) kalau memakai alat suntik yang sama untuk banyak orang pecandu. Inilah salah satu yang katanya melanggar HAM kalau kepentingan alat suntik itu tidak disediakan oleh beberapa daerah/ kota. Demikian juga polisi Swedia berhak memeriksa urine seseorang pelaku narkoba dengan alasan supaya bisa secara dini mengetahui kecanduan seseorang atau penyakit menular yang ada. Inipun dianggap melanggar HAM, melanggar kebebasan individu katanya.

Bagaimanakah pandangan politik Swedia soal hak-hak pecandu narkoba itu?         

Dalam sebuah selebarannya yang ditulis berdasarkan hak azasi anak-anak dari PBB, dimana tiap anak berhak hidup dan berkembang dalam suasana lingkungan yang bebas dari narkoba, dan dengan dasar itu maka negara punya hak untuk melindungi warganya terutama anak-anak itu dari pengaruh buruk peredaran narkoba dan orang-orang mabuk narkoba.

Bicara soal hak-hak pecandu narkoba, tentu juga kita harus bicara soal hak-hak anak-anak bangsa kita supaya bisa hidup bebas dari pengaruh buruh narkoba dalam pertumbuhan dan perkembangannya sebagai manusia Indonesia dengan kepribadian Indonesia. Dan dalam hal ini sudah harus jelas kita memilih yang mana. Peredaran narkoba di kalangan anak-anak juga sudah semakin luas. 

Dalam selebaran Swedia itu selanjutnya ditulis:

“The drug policy implemented in many parts of the world have contributed to the enrichment of criminal organizations, corrupt governments and judicial systems, triggering the murder of war level, and has led to the imprisonment of tens of millions of mostly poor people.” (Lihat di SINI)

 

Tidak diragukan lagi memang kalau politik Barat/ PBB pada umumnya dalam soal narkoba ini hanyalah memperkaya pebisnis narkoba, memperluas korupsi dan kejahatan pejabat negara seperti ex Ketua MA, pejabat polisi, atau 2 orang DPRD di atas itu.









Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.