Miliki 1 Kg Ganja, Silalahi Diringkus

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Memiliki 1 bal daun ganja kering, Gosman Maraden Silalahi (30)  warga Jl. Eka Surya Gg. Eka Kencana Kelurahan Gedung Johor (Medan Johor) bersama seorang pengedar Aditya (26), warga Jl. Mongonsidi Kelurahan Anggrung (Medan Polonia), diringkus oleh Uit Reskrim Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus saat mereka menunggu pembeli di Jl. Eka Surya persis di depan perumahan Monaco, Kelurahan Gedung Johor (Medan Johor) [Kamis 6/10: sekira 12.30 wib].

ganja-4“Kedua tersangka tertangkap setelah kita mendapat informasi ada beberapa orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Setelah mendapat info, kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Kita berhasil menemukan 1 bal ganja kering di atas meja dan meringkus Gosman yang mengaku pemilik ganja.  Sementara beberapa orang lain melarikan diri,” sebutnya.

Lanjut dikatakan, berdasarkan keterangan tersangka di Polsek Delitua, diketahuilah bahwa tersangka membeli ganja tersebut dari seseorang pria keturunan Tamil, warga Jl. Mongonsidi (Medan Polonia).

“Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya mengakhir.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.