Tak Dikasih Uang Keamanan Rp 5 Juta, Preman Simalingkar Mengamuk

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Meski pihak kepolisian lagi gencarnya memberantas aksi pungli dan premanisme, tidak membuat nyali sekelompok preman di Kelurahan Simalingkar B ciut. Buktinya, Riduanto Hutabarat seorang teknisi tower bersama 10 orang anggotanya lari terkencing-kencing akibat dikejar sekelompok preman dengan menggunakan kelewang.


Informasi diperoleh Sora Sirulo menyebutkan [Selasa 18/18], motif permasalahan tersebut lantaran Riduanto Hutabarat enggan memberi uang jasa keamanan sebesar Rp 5 juta sebagaimana dipatok oleh sekelompok preman tersebut.

Ceritanya begini, tersangka RH (26) warga Jl. Lingga Raya, Kelurahan Kwala preman-10Bekala (Medan Johor) bersama tersangka MPM (28) warga Jl. Bunga Rampai III, Kelurahan Simlaingkar B (Medan Tuntungan) mendatangi korban Riduanto Hutabarat [Senin 10/10: sekira 16.00 wib]. Korban saat itu bersama 10 anggotanya sedang bekerja memperbaiki Tower yang terletak di Jl.n Pintu Air IV, Gg. Unika.

Begitu tiba di lokasi, RH dan MPM kemudian meminta uang keamanan kepada korban. Saat itu, korban Riduanto mengatakan tidak ada uang keamanan dari bosnya. Pun demikian, Riduanto lantas memberikan uang pribadinya sebesar Rp 50 ribu kepada kedua pelaku. Setelah uang tersebut diterima, kedua pelaku kemudian pergi menemui LMS (buron).

Tak lama berselang, LMS bersama RH, MPM serta AN (juga buron) kembali mendatangi Riduanto dan meminta uang keamanan sebesar Rp 5 juta. Jelas saja, Riduanto tidak menyanggupi permintaan sekelompok preman tersebut. Lantaran permintaannya tidak dituruti, LMS kemudian menyuruh RH, MPM dan AN mengambil klewang, lalu memerintahkan untuk membunuh korban.




Takut mati konyol, Riduanto bersama anggotanya memilih kabur menyelamatkan diri ke Polsek Delitua guna meminta perlindungan. Sepasukan Personil Polsek Delitua yang menerima laporan korban langsung datang, lalu menyeser lokasi. Tersangka RH dan MPM akhirnya berhasil diciduk dan kemudian digelandang ke Mapolsek Delitua. Sementara LMS dan AN berhasil kabur menyelamatkan diri dari sergapan petugas.

Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” bilang Iptu Jonathan.












Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.