Tentang Dugaan Pungli Benih Jagung di Kabupaten Karo (Bagian 1)

Investigasi Kementerian Pertanian

 

rikwan sinulinggabibit-jagung-3RIKWAN SINULINGGA. KABANJAHE. Terkait maraknya isu Pungli (pungutan liar) di dalam pendistribusian benih jagung dari Pemerintah Pusat ke petani jagung di Kabupaten Karo Agustus lalu, Menteri Pertanian (Andi Amran Sulaiman) menugaskan Irjen Kementerian (Justan Siahaan) melakukan investigasi di Sumut, khususnya Kabupaten Karo.

Sayangnya, Tim Investigasi Kementerian Pertanian tersebut enggan memberikan keterangan pers perihal hasil temuan mereka di lapangan berkenaan dengan dugaan Pungli dilakukan oknum Petugas Pertanian dan oknum Kelompok Tani itu.

“Semua temuan ini akan kami paparkan kepada pimpinan di Jakarta,” ujar salah seorang anggota Tim Investigasi Kementan yang enggan disebutkan namanya saat melakukan investigasi di Desa Barusjahe (Kecamatan Barusjahe) [Sabtu 22/10].

bibit-jagung-4Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Gerakan Transparansi Karo (Getar) Daut Tarigan di Kabanjahe mengatakan, kiranya investigasi dari kementan ini nantinya bisa menjadi pintu gerbang dalam pemberantasan Pungli di jajaran Pemkab Karo, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Daut Tarigan yang pada kesempatan tersebut didampingi Sekretaris Umum Getar (Junita Milala) dan sejumlah pengurus Getar lainnya menambahkan, pihaknya mengapresiasi sikap Menteri Pertanian yang cepat tanggap guna menginvestigasi kasus ini.

Kiranya, hasil investigasi tim tersebut nantinya dapat segera ditindaklanjuti aparatur penegak hukum. Investigasi Getar yang bekerjasama dengan Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Sumut (John Albertson Sinaga) sejak Agustus lalu telah mengakibatkan Sinaga dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Badan Ketahanan Pangan Sumut.

“Itu adalah akibat niat baik Pak Sinaga membantu petani Sumut,” ujar Daut.

Sementara Sekretaris Umum Getar (Junita Milala) mengungkapkan, secara umum Kabupaten Karo mendapat jatah 390 ton benih. Di lapangan, Tim Investigasi Getar menemukan kejanggalan terkait Pungli yang dilakukan pada Agustus lampau di Desa Gunung (Kecamatan Tigabinanga). Dari investigasi Getar diketahui, titik bagi benih jagung yang dilakukan pemerintah ada di Desa Tigabinanga, ibukota Kecamatan Tigabinanga.




Desa Gunung yang berjarak sekitar 4-5 KM dari Desa Tigabinanga mendapat jatah 3 Ton benih jagung. Temuan Getar di lapangan, untuk setiap kilogram benih, petani dikutip bayaran oleh oknum kelompok tani sebesar Rp. 4 ribu. Jadi, 3 ton dikalikan Rp 4 ribu, maka uang petani yang diraup mencapai Rp. 12 juta.

Padahal, dengan jarak begitu dekat, serta jalan raya yang layak dilalui truck sekelas Colt Diesel, maka dengan biaya Rp. 3 juta upah bongkar muat, barang sudah sampai dengan baik ke petani Desa Gunung. Apabila Pungli tersebut berlangsung menyeluruh di Kabupaten Karo, dan setiap petani jagung dikenakan bayaran Rp. 4 ribu, bila dikalikan 390 dengan Rp 4 ribu, maka dana Pungli yang terkumpul mencapai Rp. 1,5 M lebih (Bersambung).








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.