Hendra Mitchon Ketua Karang Taruna Karo Yang Baru

mitchon
Ketua terpilih Karang Taruna Kabupaten Karo Hendra Mitcon Purba ST MSi Periode 2016-2021 diabadikan usia kegiatan temu karya Tahun 2016 dan pemilihan di Aula Kantor Bupati Karo.



B. KurniaB. KURNIA P.P. KABANJAHE. Hendra Mitcon Purba ST MSi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Karo dalam Temu Karya Kabupaten III Karang Taruna Karo Tahun 2016 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Karo sekberlangsung di Aula Bupati Karo, Kabanjahe [Selasa 25/10].

Temu karya ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Karo (Drs. Edison Karo-Karo) mewakili Bupati Karo, Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karo, dan Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Karo.

Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Karo Drs. Edison Karo-Karo mewakili bupati menyampaikan, ormas di Kabupaten Karo perlu menjalin kemitraan yang baik dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, serta dituntut untuk tetap menjaga dan memelihara keamanan.

“Pertemuan ini upaya kita untuk penyamaan persepsi tentang arah dan kebijakan pembagunan Kabupaten Karo berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat terutama di bidang pertanian dan pariwisata. Karang Taruna sebagai salah satu lembaga yang berada pada elemen masyarakat dan tersebar di seluruh perdesaan, diharapkan peran sertanya dalam mengawasi roda pembangunan,” tuturnya.

 


[one_fourth]mewujudkan generasi muda yang mandiri[/one_fourth]

Dalam pertemuan itu, Hendra Mitcon Purba adalah calon tunggal dan secara aklamasi ditetapkan menjadi ketua terpilih Karang Taruna Kabupaten Karo Periode 2016-2021 menggantikan Sri Rahmat Tarigan SH yang telah habis masa jabatannya. Hendra Mitcon menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan dalam memimpin Karang Taruna 5 tahun ke depan. Dengan dukungan kepengurusan karang taruna di pedesaan harapan bisa besinergi dalam menyusun program ke depan lebih baik. Dengan misi berkomitmen mewujudkan generasi muda yang mandiri, tangguh, terampil dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal sehingga karang taruna peduli terhadap lingkungan sosial masyarakat terutama daerah kita yang saat ini terkena bencana erupsi gunung sinabung, ujarnya.

Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara H. Solahuddin Nasution, SE, M.Si dalam kesempatan ini menyapaikan Dasar-dasar Hukum Karang Taruna dan tugas pokok dan fungsi karang taruna yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejateraan sosial, Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2004 tentang desa, Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 tahun 2013 tentang pemberdayaan Karang Taruna.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.