Dituding Tidak Disiplin, 2 Perangkat Desa Namo Batang Diberhentikan

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Dituduh tidak disiplin dalam bekerja, Kades Namo Batang (Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang), Nanam Ginting, memberhentikan 2 perangkat desanya; Cocok Pranata Bukit (25) Kaur Umum dan Darmendra Bukit (30) Kaur Keuangan. Padahal, kedua perangkat desa ini baru menjabat selama 5 bulan.


Begitu mengetahui keduanya telah dipecat, Pranata Bukit dan Darmendra Bukit menjadi kesal. Mereka pun menuding Kepala Desa Namo Batang melakukan pemecatan dengan sesuka hati.

perangkat-desa
Pranata Bukit dan Dharmendra Bukit menunjukkan SK Pengangkatanya.

“Padahal, begitu dulu saya diangkat menjadi Kaur Umum, 1 bulan gaji saya imbalanya. Entah mengapa tiba-tiba saya diberhentikan oleh Kades, padahal SK pengangkatan saya berakhir tahun 2021,” kata Cocok Pranata Bukit.

Menurut Bukit, Sekda Kabupaten Deliserdang pernah melayangkan surat edaran kepada kepala desa agar kami kembali dimasukkan menjadi Kaur. Akan tetapi, kata Bukit, Kades Namo Batang (Nanam Ginting) tidak memberdulikannya.

“Sudah pernah Sekda Kabupaten Deliserdang menyurati Camat Namorambe (Surya Bangun Muda) agar kami masuk kembali menjadi Kaur, tetapi Kades tidak mengindahkannya,” sebutnya.




Hal serupa dikatakan Dharmendra Bukit. Bahkan menurutnya, ia sangat kesal lantaran diberhentikan oleh Kades tanpa alasan yang jelas. Sebab, kata bekas Kaur Keuangan ini, menurut peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang jelas.

“Maka itu dalam waktu dekat ini, kami akan menjumpai Bupati Deliserdang Ashari Tambunan untuk melaporkan keluhan kami,” tambahnya.

Kepala Desa Namo Batang (Nanam Ginting) ketika hendak dikonfirmasi melalui selularnya, 085297836xxx [Senin 31/10: sekira 13.00 wib], tidak berhasil. Nomor ponsel milik kepala desa tersebut tidak aktif.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.