Ada Pelaku Begal Menyaru Sebagai Tukang Becak

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Masyarakat diminta lebih berhati-hati. Soalnya, saat ini ada pelaku begal menyaru sebagai tukang becak bergentayangan mencari mangsa. Yang dijadikan target pun adalah penumpangnya sendiri.


Adelia Puspita (13) warga Jl. STM Ujung, Gg. Suka Sama No 45 (Medan Johor) salah satu korbanya. Adelia menjadi korban perampokan oleh seorang parbetor bernama Darma Zulham (27) warga Jl. Brigjen Katamso Gg. Lori No 14, Kelurahan Sei Mati (Medan Maimun).

Ceritanya begini, korban Adelia berencana hendak pergi sekolah [Senin 31/10: sekira 06. 45 wib]. Ia pun menunggu becak persis di depan mulut gang menuju begal-20rumahnya. Tak lama kemudian, pelaku Darma datang dengan mengendarai betornya. Takut terlambat, Adelia lantas menyetop betor milik tersangka.

Akan tetapi, sesampainya di tempat jalan sunyi atau tepatnya di Jl. Suka SariĀ (Medan Johor), Darma lalu memberhentikan betornya. Setelah itu, tersangka mengeluarkan sebilah pisau lipat sepanjang 15 centimeter dari balik pinggangnya sembari mengancam agar korban Adelia menyerahkan HPnya.

Takut dibunuh oleh tersangka, Adelia pun menyerahkan HPnya kepada tersangka. Setelah itu, korban dipaksa turun dari atas betornya. Begitu Adelia turun, tersangka Darma memacu betornya dengan kecepatan tinggi. Melihat tersangka telah kabur, Adelia lantas berteriak rampok. Seorang pria yang tinggal di sekitar lokasi yang mendengar teriakan Adelia mendekati. Adelia pun ditanyai apa yang terjadi kepadanya.




Usai mendengar penjelasan Adelia, pria tersebut langsung tancap gas mengejar pelaku begal yang menyaru sebagai parbetor tersebut. Persis di ujung Jl. Suka Sari, tersangka Darma akhirnya berhasil ditangkap. Tak ayal lagi, warga yang sudah berkerumun langsung memukuli tersangka Darma hingga babak belur. Dan setelah itu, tersangka diserahkan ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku begal yang menyaru sebagai perbetor.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kanit.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.