Pemborong Proyek di Deliserdang Wajib Setor Fee 15%





IMANUEL SITEU. DELITUA. Sebagian besar pengerjaan proyek di Deliserdang ditemukan tidak berkwalitas. Hal tersebut disinyalir karena pihak pemborong mengurangi kwalitas bangunan setelah harus menyetor uang fee sebesar 15% dari nilai proyek kepada oknum pejabat teras Pemkab Deliserdang.

“Memang, selain membayar pajak, kita juga harus setor 15 persen. Itu udah ketentuan kalau ingin dapat proyek. Kalau tidak bersedia, kita tidak akan dapat jatah,” beber salah seorang pemborong pembuatan jalan yang namanya enggan disebut kepada wartawan belum lama ini.

Sementara menurut Abdi Tarigan ST, salah seorang warga dan sekaligus pengamat pembangunan di Deliserdang menjelaskan, pengerjaan proyek di Deliserdang banyak terlihat tidak maksimal karena dikerjakan asal jadi. Hal teresebut terjadi karena pemborong terpaksa mengurangi kwalitas bangunan setelah sebagian dananya harus dipotongkan sesuai permintaan oknum pejabat bersangkutan.

“Itu bukan rahasia lagi dalam jasa kontraktor. Hal tersebut bisanya terlihat dalam perbaikan jalan atau pembuatan drainase. Sehingga, banyak bangunan yang baru dikerjakan langsung rusak. Harusnya Bupati Deliserdang Ashari Tambunan memberantas pungli tersebut. Karena sangat berdampak buruk dalam pembangunan,” kata Abdi Tarigan ST kepada wartawan [Rabu 7/12: Siang].

Abdi Tarigan mencontohkan proyek pembangunan jalan di Kecamatan Delitua serta peningkatan mutu jalan Kecamatan Biru-biru yang menghabiskan total anggaran puluhan Miliard bersumber dari dana APBD Deliserdang 2016.

“Lihat saja, pihak rekanan enggan menempelkan papan proyek di lapangan. Artinya, pengerjaan proyek tidak pernah transparan, sehingga masyarakat tidak tau siapa pelaksana proyek dan berapa anggarannya, serta berapa volumenya,” bebernya.

Harapnya, diminta kepada Kapoldasu selaku aparat penegak hukum dalam pemberantasan Saber Pungli serta korupsi agar menelusuri adanya indikasi KKN di tubuh Dinas PU Deliserdang.

“Buruknya kwalitas pengerjaan proyek pembangunan jalan bukan hanya terdapat di dua kecamatan tersebut. Tetapi mungkin seluruh kecamatan di Kabupaten Deliserdang,” tuturnya.

Foto-foto: Bangunan jalan tidak berkwalitas milik Dinas PU Deliserdang yang terdapat di Kecamatan Biru-biru dan Kecamatan Delitua.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.