Dalam Sepekan 7 Tersangka Sabu Ditangkap





IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sebanyak 7 orang yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua dalam sepekan. Menurut Kapolsek Delitua (AKP Wira Prayatna SH Sik) kepada wartawan, ketujuh tersangka adalah Budi Zukri Harahap (30), Rio Hendra Heriawan (29), Prananda Ginting (28), Zulkifli Kaban (34), Reza Hardani (24), Fredi Ginting (32), dan Riski Syahputra (22).


Ketujuh tersangka sabu ini ditangkap di tempat berbeda. Masing-masing di Jl. Benteng Desa Mekar Sari (Kecamatan Delitua), Jl. Jamin Ginting Gg. Bunga Malem VI, Kelurahan Laucih (Medan Tuntungan), Jl. Cengkeh Raya Perumnas Simalingkar (Medan), dan Jl. Karya Wisata Gg. Depari Ujung (Medan Johor).

Selain ketujuh tersangka, turut diamankan barang bukti keseluruhan berupa 5 paket sabu, 6 alat hisap sabu (bong), kaca pirek, mancis, skop yang terbuat dari pipet, dan beberapa plastik klip kosong.

“Para tersangka kita ringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat karena di daerah lingkungan mereka rawan peredaran dan pengguna narkotika. Untuk menindaklanjutinya, kita langsung membentuk 4 tim untuk melakukan penyelidikan. Dan setah melakukan penggerebekan, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku berikut barang bukti,” paparnya.

Sementara menurut tersangka Prananda Ginting warga Kelurahan Lau Cih (Medan Tuntungan), ia ditangkap Polisi sedang berada di rumahnya.

“Saya ditangkap dirumah, bang. Waktu itu saya tidak sedang nyabu. Tapi Polisi katanya menemukan bong (alat hisap sabu) di rumah saya,” kata Ginting




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.