
Kolom Andi Safiah: NURANI
Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam deklarasi HAM PBB. Jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”