Kolom Asaaro Lahagu: Ketakutan, Habiburokhman Cabut Gugatan kepada Ahok Rp 470 M

 

Tahun lalu saat demo bela Islam I, II, III, Ahok diserang dari segala penjuru. Ketika Ahok telah ditetapkan tersangka, beberapa pihak ikut memancing di air keruh. Salah satunya adalah sosok Habiburokhman, musuh nomor satu Ahok dari DPRD DKI Jakarta. Tanpa nalar dan kewarasan, ia mendapat ilham untuk sekalian menekuk Ahok sampai tak berkutik. Caranya ia dan kelompok ACTA meminta Ahok agar mengganti uang kerugian para pendemo selama tiga kali sebesar Rp. 470 miliar.

Agar lebih keren dan mencreng, Habiburokhman lewat ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) dimana ia sebagai pembina, resmi menggugat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 8 Desember 2016 lalu. Dalam gugatannya kepada Ahok, ACTA meminta ganti kerugian materiil, yaitu surat permintaan maaf satu halaman penuh di Sembilan surat kabar nasional. Ali Hakim Lubis yang mewakili kelompok ACTA juga meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp. 470 miliar kepada Ahok.

Gugatan Habiburokhman itu sontak membuat publik ketawa terbahak-bahak. Jika Habiburokhman berhasil mendapat duit sebanyak itu, apakah akan disimpan di kantong pribadi? Ternyata jawaban Habiburokhman dan teman-temannya sangat rohani. Duit itu menurut mereka akan digunakan untuk membangun rumah ibadat di seluruh pelosok negeri. Tujuannya adalah agar kadar keimanan umat meningkat tajam dengan kualitas tinggi.

Namun gugatan Habiburokhman itu hanya berumur satu setengah bulan. Mengapa? Pada hari Kamis, 19 Januari 2017, gugatan itu dicabut secara resmi. Alasannya Habiburokhman tadinya mengharapkan gugatannya disatukan dengan sidang pidana penistaan agama Ahok. Namun hakim memutuskan untuk memisahkan sidang gugatan itu. Habiburokhman merasa jika gugatan dipisahkan, maka gugatan itu akan sia-sia. Oleh karena itu gugatan itu dicabut. Gagalah usaha memperoleh uang Rp. 470 miliar.

Pertanyaannya adalah benarkah gugatan Rp. 470 miliar itu dicabut dengan alasan sia-sia jika tidak disatukan dengan sidang dugaan penistaan agama Ahok?

Ternyata jawabannya terletak pada sidang Ahok yang memeriksa para saksi pelapor. Pada saksi pelapor mulai dari Habib Novel, Irene, Padri Kasman sampai willyudin, yang semuanya terpojok saat memberikan kesaksian. Kesaksian mereka atas pidato Ahok di Kepulauan Seribu ternyata abal-abal dan menjadi olok-olokan publik. Argumen mereka untuk melaporkan Ahok sebagaimana yang tertera di BAP ternyata mengandung banyak kepalsuan. Pedri Kasman, saat memberikan kesaksian di sidang Ahok diteror oleh para pengacara Ahok dengan 20 pertanyaan. Saat itu Pedri tidak ubahnya seperti terdakwa.

Ketika Habirohman, Ali Lubis melihat fakta persidangan itu, mereka pun langsung ingat laporan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  Habiburokhman, Ali Lubis menuntut 470 ganti rugi kepada Ahok berdasarkan hitungan ganti rugi ummat Islam yang turun ke jalan.

“Rp 470 miliar ini kan kita kalkulasi dari aksi kemarin. Minimal orang yang ikut aksi kemarin mengeluarkan uang Rp 100 ribu. Karena ada yang cerita mereka biaya sendiri, enggak dibayar. Kita menghitung tidak semua. Dari aksi pertama kedua, ada jumlah kurang lebih 4.700.000 orang dari tiga aksi tersebut. Ini kan minimal, kami tak menghitung biaya rinci per orang, seperti ada biaya hotel perorangan,” beber Ali Lubis.

Argumen ini jelas sangat mengada-ada. Jika gugatan ini benar-benar disidang dan disiarkan di televisi, maka akan nampak kekonyolan para penggugat Ahok itu. Dan inilah yang menakutkan Habiburokhman. Dia dan kawan-kawan cepat-cepat mencabut gugatan duit Rp. 470 miliar itu. Alasan mencabutnya hanyalah akal-akalan. Alasan sebenarnya adalah ketakutan para penggugat jika mereka menjadi bahan olok-olokan publik seperti kasus Fitsa Hats dan Whatsapp yang menghebohkan itu.

Salam waras ala saya.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.