3 Ibu Rumah Tangga Curi Buah Sawit

Ketiga tersangka bersama Barang Bukti saat diamankan di Mapolsek Tanjungmerawa
Ketiga tersangka bersama Barang Bukti saat diamankan di Mapolsek Tanjungmerawa

IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. 3  Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing  Rita Sitohang,(43), Pipit (24) dan  Siti Rukia (36) warga Dusun IV Gg. Bidan Dusun Bangunrejo (Kecamatan Tanjungmerawa) tertangkap tangan sedang melakukan pecurian berondolan buah sawit di PTP Lonsum [Senin 8/4 sekira Pkl. 18.00 wib].

Informasi Diperoleh Sora Sirulo menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan perusahan PT Lonsum setelah kebun mereka kerap kehilangan buah sawit. Mendapat informasi itu, unit Reskrim Polsek Tanjungmerawa di bawah komando Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH, bersama mandor kebun, melakukan pengintaian.

Pada saat kejadian, petugas mendapati ketiga IRT tersebut hendak membawa hasil curianya ke Divisi II Kali Tawang, Dusun V Sei Merah (Kecamatan Tanjungmerawa). Ketiganya tidak dapat berkutik saat ditangkap. Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Tanjungmerawa.

Kapolsek Tanjungmerawa AKP Telly Alvin Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan.

“Ketiganya diringkus saat mengangkut hasil kejahatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti berupa 10 karung  buah sawit yang diperkirakan sekira 1 ton telah kita amankan,” kata Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.