IMANUEL SITEPU. DELITUA. Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua di tempat berbeda.Menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH [Sabtu 29/11: Siang], tersangka Andi als Gareng (29) warga Jl. Srikandi Desa Tengah (Kecamatan Pancurbatu) ditangkap saat melakukan pencurian instalasi kabel listrik di dalam RSU H. Adam Malik Jl. Bunga Lau No 17 Kelurahan Namo Gajah (Kecamatan Medan Tuntungan) [Minggu 23/11: sekira 12.30 wib].“Modus tersangka, pura-pura bekerja sebagai teknisi listrik. Dengan memakai tang dan obeng, tersangka berhasil mencuri kabel listrik,” kata Kanit.Terungkapnya pencurian tersebut berawal ketika seorang security RSU H. Adam Malik mendengar suara berisik di bagian panel listrik. Setelah berkordiansi dengan Polisi, tersangka diringkus saat membawa lari barang hasil curianya.Di tempat terpisah, tersangka Elbrima Prangin-angin als Brima (26) warga Jl. Pales 1 No 16 Simpang Selayang (Medan Tuntngan) tertangkap tangan saat mencuri di rumah tetangganya Raskami beru Tarigan [Jumat 28/11: sekira 06.00 wib]. Pelaku berhasil membuka rumah korban dan mencuri HP Samsung Glaxy, Samsung GT, Nokia X2 dan Evercross dengan total harga Rp 6,5 juta. Selanjutnya dia melarikan diri. Korban yang mengetahui aksi pencurian tersebut, langsung berteriak maling. Warga yang mengetahui kejadian pencurian kemudian melapor ke Polsek Delitua.“Kita bersama warga langsung melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah perladangan jagung milik warga tidak jauh dari TKP,” kata Sitepu. Post navigationBerita Foto: Erjamah Parningotan Warga Lau Diski Tertangkap Mencuri