3 Pelaku Narkoba Diringkus

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam 2 hari berturut-turut.

Mhd. Ramadansyah Gultom als Madan (22) warga Jl. Lizardi Putra Komplek Kejaksaan ditangkap di Jl. Sidorukun Lingkungan XVI Kelurahan Simpang Selayang (Kecamatan Medan Tuntungan) [Rabu 12/3: sekira Pkl. 19.00 Wib]. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 1 amp daun ganja kering yang disimpan di dompet tersangka. Tertangkapnya Madan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena salah di sebuah rumah kos-kosan di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba.

Beranjak dari informasi tersebut, Polisi melakukan pengintaian. Saat ditangkap, Madan tak bisa berkutik dan, selanjutnya, digelandang ke Polsek Delitua untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya [Selasa 11/3: sekira 12.00 Wib], seorang tersangka bernama Sugiono als Ucok (30) warga Gambir Pasar 8 Sei Rotan (Kecamatan Percut Sei Tuan) ditangkap Polisi karena terbukti memiliki sabu-sabu. Ucok berhasil dicokok Polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat atas adanya seorang pengendara kereta Honda Supra BK 6780 ABF akan melintas membawa sabu. Begitu Ucok melintas di Pajak Delitu, sesuai dengan ciri-ciri yang diberi masyarakat, Polisi langsung menghadang. Saat petugas akan memeriksa, Ucok mencoba melarikan diri.

Dalam keadaan terpaksa, petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara. Begitu mendengar letusan senjata, Ucok langsung ciut dan akhirnya berhasil diringkus. Setelah digeledah, dari tubuh tersangka ditemukan 1 paket sabu-sabu. Begitu diinterogasi lebih jauh, Ucok mengaku barang haram itu dibelinya atas suruhan Jaya Tarigan (20) warga Durin Tonggal (Kecamatan Pancurnbatu). Mendengar nyanyian Ucok, Jaya akhirnya ikut digelandang ke Polsek Delitua.

“Tersangka mengakui dia menggunakan narkotika agar badan mereka fit bekerja,” kata Kanit.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.