3 Tersangka Narkoba Mendarat di Sel Polsek Delitua

IMANUEL SITEPUnarkoba 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sebanyak 3 tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap Polsek Delitua di medio Pebruari 2015 lalu.

Menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada sejumlah wartawan, 2 tersangka masing-masing Gofar Hasugian (20) dan Josua Simbolon (19) keduanya warga Jl. Pintu Air 4 Kelurahan Kwala Bekala ditangkab bersamaan saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kolam pancing Jaka Jl. Pintu Air 4 Gg. Pelangi [Jumat 20/2: sekira 21.00 wib].

Saat diamankan, dari tangan Gofar Hasugian yang merupakan karyawan Dinas Kebersihan Pemko Medan ini ditemukan 1 bungkus sabu seberat 0,5 gram, 1 buah bong, 1 gelas air mineral, kompeng dan sebuah mancis.

“Sehari kemudian tepatnya Sabtu [21/2: sekira 00.15 wib], kita juga berhasil menangkap Listra Tarigan (34) di rumahnya di Jl. Setia Budi Gg. Sitepu Kelurahan Simpang Selayang. Saat digerebek di kediaman tersangka, kita temukan 1 paket sabu, 5 butir pil ekstasi, serta alat hisap sabu,” beber Martualesi Sitepu seraya mengatakan ketiga tersangka akan dijerat Pasal 112 Sub 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.