4 Pengedar Sabu Ditangkap. Satunya Sedang Hamil 3 Bulan

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Polsek Delitua bersama pihak Kecamatan melakukan penggerebekan kampung narkoba di Kelurahan Namo Gajah (Medan Tuntungan) [Kamis 27/4: Siang]. Sebanyak 4 orang diduga pengedar sabu berhasil ditangkap: Melki Sinulingga (40) warga Jl. lan Petunia Raya II No. 34 kelurahan Namo Gajah (Medan Tuntungan), Supriadi Sitepu (33) warga yang sama dan Sri Bulan Harahap (33) warga Jl. Karya Sejati Kelurahan Kampung Angro (Medan Tuntungan) serta Ratna Dewi Sembiring (35) warga Jl. Pacuan Kecamatan Pancurbatu.

Selain para tersangka, petugas juga berhasil memgamankan barang bukti berupa 9 paket sabu dalam plastik klip transparan, timbangan elektrik, 3 bong, uang tunai Rp 1 juta, dan 2 unit sepeda motor metik. Keempat tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi diperoleh Sora Sirulo, penangkapan kepada tersangka berawal ketika petugas mendapat informasi kalau di rumah milik Melki Sinulingga di Jl. Petunia Raya sedang dilakukan pesta narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu M Rian Sik bersama anggota langsung melakukan pengintaian. Kemudian sekira 13.00 wib, tim gabungan Polsek Delitua dan Muspika Medan Tuntungan lalu melakukan penggerebekan.

Di sana, petugas gabungan menemukan 2 laki-laki dan 2 perempuan sedang berada di dalam rumah. Begitu melihat kehadiran petugas, salah satu tersangka Sri Bulan Harahap yang dikabarkan tengah hamil 3 bulan, langsung membuang 1 paket sabu untuk mengelabui polisi. Namun, usaha tersangka sia-sia. Pasalnya, tipu muslihatnya diketahui petugas.

Demikian juga dengan Supriadi Sitepu. Tas warna putih yang ada ditangannya langsung di uang keluar sambil kabur. Tak jauh melakukan pengejaran, Supriadi akhirnya berhasil diringkus. Ketika diperiksa, ternyata berisi 7 paket sabu serta uang tunai sebesar Rp 70 ribu.

Lain halnya dengan tersangka Melki Sinulingga. Dia berusaha melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumahnya, dan kemudian berlari ke atap seng rumah warga. Setelah berhasil melewati lima rumah warga, tersangka selanjutnya melarikan diri kearah kebun sawit milik warga. Namun tersangka Melki juga dapat ditangkap.




Ketika petugas kembali melakukan penggeledahan di kediaman Melki, ditemukan 1 buah plastik klip besar berisi sabu-sabu dari asbes dapur. Dan dari kamar tersangka juga ditemukan 1 paket kecil sabu sabu serta 3 bong serta uang tunai Rp 1 juta.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna membenarkan penggerebekan tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.