52 KASUS PER HARI POSITIP COVID-19 DI MEDAN — Dalam Periode Sebulan Terakhir

SALMEN SEMBIRING. MEDAN — Dalam sebulan ini (17 Juli – 17 Agustus)  terjadi  peningkatan konfirmasi positif Covid-19 di Medan dengan rata-rata sebanyak 52  kasus per hari.  Korban meninggal dunia dalam sebulan ini sebanyak 88 kasus. Artinya, dalam sehari, rata-rata yang meninggal 3 orang.

Karena itu, Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menggerakkan seluruh organisasi  perangkat daerah (OPD) terkait  guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Medan.

Demikian dipaparkan Kadis Kesehatan Kota Medan (Edwin Effendy) selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Medan di  Posko Gugus Tugas Medan di Gedung PKK Jl. Rotan Medan {Selasa 18/8].

Dalam rapat yang dihadiri pimpinan OPD terkait, Edwin mengatakan, peningkatan yang relatif tinggi ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat. Dia menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas, terutama penggunaan masker.

“Dengan memakai masker yang baik dan tepat, setidaknya dapat mencegah 80% penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat,” kata Edwin.

Berdasarkan data yang dilansir Gugus Tugas, jumlah kasus positif Covid-19 pada 17 Juli 2020 sebanyak 1.744 yang kemudian mengalami peningkatan menjadi sebesar 3.321.

Sedangkan korban yang meninggal pada 17 Juli sebanyak 89 orang,  kemudian mengalami peningkatan sebanyak 177 pada 17 Agustus.

“Dari data tersebut, jumlah peningkatan kasus positif  Covid-19 yang terkonfirmasi  dalam sebulan ini sebanyak 1.577  kasus, sedangkan jumlah yang meninggal dunia sebanyak 88 orang. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Mari kita tegakkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan selaku Sekretaris Gugus Tugas Medan menerangkan, ada sejumlah kesimpulan yang diperoleh dalam rapat evaluasi tersebut.

Diantaranya, jelas Arjuna, dalam waktu dekat ini Pemko Medan akan merevisi Perwal No.27/2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (ADP) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Medan dengan mengacu kepada Inpres No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Revisi ini terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita akan membuat sanksi yang lebih tegas. Kita targetkan revisi selesai dalam pekan ini juga,” tegasnya.

Hal penting lain, lanjut Arjuna, mengupayakan agar setiap kecamatan mempunyai petugas penggali kubur khusus untuk mengebumikan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Perlu diketahui lanjut Arjuna, sesuai Peraturan  Menteri  Kesehatan, jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dapat dimakamkan di perkuburan umum.

“Lahan pemakaman khusus pasien jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di Simalingkar telah terpakai sebanyak 40% dan biaya pemakaman yang telah kita keluarkan sebanyak Rp.1,7 miliar,”  tambahnya.

Rapat evaluasi berlangsung secara dialogis, pimpinan OPD yang hadir antara lain Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan, Kadis Pariwisata Agus Suriyono, Kadis Tenaga Kerja Hanalore Simanjuntak, Kadis Perdagangan Damikrot Harahap, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution, Kabag Humas Arrahman Pane menyampaikan berbagai masukan sesuai tupoksi masing-masing.

Masukan-masukan pimpinan OPD selanjutnya menjadi hasil kesimpulan rapat. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.