IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Tertangkap tangan mencuri besi, Okta Sembiring (26) warga Desa Batu Penjemuren (Kecamatan Namorambe) terpaksa menginap di dalam terali besi Mapolsek Namorambe [Kamis 22/5: sekira 02.00 wib].
Informasi diperoleh Sora Sirulo, malam itu, Okta Sembiring tertangkap tangan mencuri besi di sebuah bengkel milik Maju Ginting (32) warga Desa Batu Penjemuran (Kecamatan Namorambe). Mengetahui barangnya telah dijarah, Maju Ginting langsung membuat laporan ke Polsek Namorambe. Laporan Maju cepat direspon oleh Polsek Namorambe. Begitu menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu S. Sembiring SH langsung melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, Unit Reskrim berhasil meringkus Okta Sembiring, pelaku pencurian besi milik Maju saat akan menjual hasil curiannya ke salah satu tukang botot di Desa Batu Penjemuran [sekitar 17.00 wib]. Bersama barang bukti ratusan kilo besi, Okta Sembiring langsung digelandang ke Mapolsek Namorambe untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kepada petugas, Maju Ginting mengatakan, aksi pencurian sudah sering terjadi di bengkelnya, namun baru kali ini dia mengetahui Okta pelakunya.
“Sudah sering bengkelku dijarah maling, tapi baru kali ini ketahuan siapa malingnya,” kata Maju Ginting.
Kapolsek Namorambe AKP JH Situmorang SH melalui Kanit Reskrim Iptu S. Sembiring mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Namorambe dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.