PELAKU DIHUKUM HANYA 3 TAHUN 6 BULAN — Keluarga Korban Pembunuhan Tidak Terima

EDY S. GINTING. KABANJAHE — Sidang putusan kasus pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu (Yoga Wijayanta Sembiring) di Pengadilan Negeri Kabanjahe ricuh [Selasa 28/12: Sore]. Keluarga korban tidak terima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa (Abram Sitepu) hanya 3 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan.

Hanya setengah dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan JPU (David L. Sipayung) menuntut terdakwa Abram Sitepu 7 tahun penjara karena, sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti telah bersalah melanggar Pasal 354 Ayat (2).

Sidang ini dipimpin oleh Sulhanudin SH MH didampingi hakim anggota (Sanjaya Sembiring SH MH dan Adimartogu Simarmata SH MH) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Reza Nasution),

Mengawali sidang yang tidak dihadiri terdakwa dan diwakili oleh penasehat hukumnya (Rivalino Bukit), majelis hakim terlebih dahulu membacakan putusan hukuman terdakwa secara rinci.

Namun, ketika Ketua Majelis Hakim (Sulhanudin SH MH) memperjelas kembali putusan hukum terdakwa Abram Sitepu, keluarga korban serentak beranjak berdiri melakukan protes terhadap hakim majelis.

Dalam ruangan sidang yang suasananya ricuh itu, keluarga dan kerabat korban pembunuhan menuding hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abram Sitepu. Kuat dugaan, para Majelis Hakim telah menerima suap untuk meringankan hukuman terdakwa.

“Padahal dia (Abram Sitepu) telah banyak melakukan penganiayaan terhadap warga desa sekitar. Ini bisa dibuktikan, saya bisa menghadirkan para korban penganiayaan Abram Sitepu itu. Dari penyiksaannya terhadap warga belum pernah terungkap, baru kali ini terungkap, ini korban yang ke lima,” ucap Jakup Sitepu.

“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan meneruskannya ke Presiden jokowi, Komisi Judisial dan Mahkamah Agung (MA), supaya para hakim yang menyidangkan kasus ini ditindak,” tambah keluarga korban.

Perlu diketahui, jauh-jauh hari sebelum sidang tuntutan, ada tersebar isu salah seorang hakim diduga melakukan lobi-lobi terhadap jaksa agar tuntutan hukuman terdakwa dituntut serendah-rendahnya. Dengan begitu, putusan/ vonis majelis hakim nantinya seringan-ringannya pula.

“Padahal, kasus pembunuhan ini tidak ada perdamian sama sekali. Kenapa majelis hakim berani menghukum terdakwa sangat rendah hanya setengah dari tuntutan, ini patut kita curigai,” seru Jakup Sitepu dengan lantang.

Karena itu, menurut Jakup Sitepu lagi, mereka akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

“Ini serius. Hukum tidak lagi ditegakan di pengadilan ini. Kami menduga para majelis hakim menerima suap hukum. Apa lagi salah seorang diantara mereka sangat aktif melobi jaksa. Sementara orangtua korban (Hadil Sembiring) dan ibunya (Warnita Br Sitepu) menuding majelis hakim tidak adil menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa (Abram Sitepu) dari vonisnya yang hanya 3 tahun 6 bulan,” papar Jakub Sitepu.

Lanjut Jakub Sitepu: “Tidak ada perdamaian. Patut kita curigai para majelis hakim tidak jujur. Ada apa ini? Kejam kali hakim itu. Ingat, Tuhan pasti menghukum mereka yang tidak berlaku adil itu. Ingat itu, mereka pasti menerima karmanya,” keluh orangtua korban dengan suara berat dan terkesan lelah menahan kesedihan yang mendalam.

“Diduga berperan mempermainkan hukum dalam putusan itu. Ini kami dengar dari berbagai pihak yang mengetahui gerak-gerik hakim itu. Tunggu saja karmanya pasti diterima ketiga hakim yang tidak adil itu,” ujar orangtua korban lagi dengan suara semakin berat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.