Akhirnya Tuntutan Warga GBKP untuk Memiliki RSU Kabanjahe Dikabulkan

Jhon RockyJHON ROCKY. KABANJAHE. Polemik tentang kepemilikan RSUD Kabanjahe yang dulunya bernama RSU Zending akhirnya menemui titik terang. Hal kepemilikan tersebut menjadi jelas setelah ribuan jemaat GBKP kemarin pagi [Senen 8/8] melakukan aksi damai menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik RSUD kabanjahe yang telah berpuluh-puluh tahun dikelola pihak Pemkab Karo.

RSUD Kabanjahe yang terletak di Jl. Rata Perangin-angin (Kabanjahe) ini telah lama menjadi objek sengketa antara Pemkab Karo dengan pihak Moderamen GBKP.

gbkp 12
Ruhut Sitompul dan Junimart Girsang (keduanya anggota DPR RI Komisi III) memediasi Moderamen GBKP dengan Pemkab Karo.

Dulunya, RSUD Kabanjahe bernama RSU Zending, dibangun oleh Bataksche Instituut di bawah naungan NZG (Nederlandsch Zendeling Genootschap) pada tanggal 20 September 1920 dan diresmikan pada tanggal 15 Juli 1823. RSU Zending tersebut akhirnya dihibahkan pihak NZG kepada GBKP pada tanggal 22 September 1948. Karena pada waktu itu RSU Pemerintah belum ada, akhirnya RSU Zending dipergunakan oleh pihak Pemkab Karo untuk pelayanan kesehatan dan namanya diubah menjadi RSU Daerah Kabanjahe.

Seiring berlalunya waktu, pihak Pemkab Karo terus membangun RSUD Kabanjahe dan menambah beberapa bangunan di atas tanah tersebut tanpa pernah berkoordinasi dengan pihak GBKP. Bahkan Pihak Pemkab Karo pada waktu itu tidak mengakui tanah tersebut milik GBKP. Padahal kepemilikan tanah dan bangunan RSUD Kabanjahe telah terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 119 atas nama GBKP yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Karo.

Mulai tahun 2000, pihak Moderamen GBKP telah berungkali menyurati pihak Pemkab Karo namun tidak mendapat jawaban yang jelas. Untuk menyikapi persoalan tersebut akhirnya pada Sinode GBKP XXXV Tahun 2015, pihak Moderamen GBKP diamanahkan untuk mengembalikan RSUD Kabanjahe kembali ke pangkuan GBKP dan meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama GBKP.




Namun, hal tersebut terkendala karena pihak Pemkab Karo telah mendirikan bangunan di tanah itu, Oleh sebab itu, diperlukan surat keterangan dari pihak Pemkab Karo tentang kepemilikan bangunan tersebut dan surat keterangan tidak keberatan atau pembuatan Sertifikat Hak Milik atas nama GBKP. Kedua surat keterangan merupakan persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Milik.

gbkp 13
NOTULEN RAPAT. Silahkan klik untuk ukuran lebih besar.

Hal inilah yang mendorong pihak GBKP melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Karo. Hasilnya, pihak Pemkab Karo berjanji akan segera mengeluarkan Surat Keterangan tersebut. Aksi damai ini dihadiri oleh anggota DPR RI Junimart Girsang, Ruhut Sitompul dan kawan-kawan yang sekaligus menjadi mediator antara pihak Pemkab Karo dengan GBKP.

Champion Ginting (Ketua Panitia pengembalian RSUD Kabanjahe ke GBKP) melalui Humas Moderamen GBKP Pt. Theopilus ketika Diwawancarai Sora Sirulo mengatakan, Pemkab Karo berjanji akan segera membuat Surat Keterangan tersebut agar Sertifikat Hak Milik tersebut diterbitkan paling lambat tanggal 13 Agustus 2016. Sehubungan dengan itu, aksi damai yang direncanakan seminggu berturut-turut dibatalkan karena telah ada kata sepakat antara pihak Pemkab Karo dengan GBKP.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.