Badan Pelayanan Sengketa Konsumen Perlu Dibentuk di Kabupaten Karo

B. KurniaB. KURNIA PARGAULAN P. KABANJAHE. Untuk melindungi hak  masyarakat selaku pembeli barang, dibutuhkan pembentukan Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Karo. Pembentukannya  harus disepakati Bupati  dan DPRD. Berdasarkan keputusan Presiden No 4 Tahun 2014, pembentukan BPSK merupakan keharusan sebagai sarana menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu masyarakat yang dirugikan Dinas Perdagangan Provsu.

Demikian disampaikan oleh pemerhati sosial masyarakat Karo dan pengurus Kompak Pers Karo Bp. Berliana Pangaribuan dan Nd. Samuel Manihuruk serta Kalvin Ginting MKes kepada wartawan [Selasa 24/11] di Kabanjahe dan Berastagi secara terpisah.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Maka, para pihak diberi kewenangan untuk memilih dalam menyelesaikan permasalahannya; baik melalui jalur pengadilan maupun melalui jalur luar pengadilan.

konsumenApabila para pihak tersebut memilih jalur luar pengadilan, maka BPSK yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Maraknya kasus-kasus tentang transaksi jual beli yang akhirnya merugikan konsumen, atau penipuan bahkan ketidakpuasan  dialami oleh konsumen atas barang/ jasa yang ditawarkan, mengharuskan pemerintah untuk segera membentuk lembaga penyelesaian sengketa. Adanya BPSK memudahkan masyarakat  menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi.

Secara legal term pengertian BPSK diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dalam keputusan Menteri Perindustrian dan Perdangangan menyebutkan badan penyelesaian sengketa konsumen selanjutnya dalam keputusan ini disebut BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan Konsumen.

BPSK merupakan lembaga atau institusi non-struktural yang memiliki fungsi sebagai lembaga/ institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen di luar pengadilan tambah Darwis Rambe Ketua BPSK Kabupaten  Deli Serdang menambahkan.

Lembaga ini dibentuk oleh pemerintah dalam rangka menyelesaikan sengketa konsumen yang terjadi. BPSK berada di bawah naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sedangkan operasionalnya dibantu oleh pemerintah daerah setempat. Itu sebabnya pembentukannya harus disepakati Bupati dan DPRD.

Pengusulan pembentukan BPSK di kabupaten/ kota kepada pemerintah berkoordinasi dengan provinsi dan fasilitasi operasional. Prinsipnya dalam menyelesaikan sengketa badan pelayanan sengketa konsumen mengutamakan musyawarah, cepat, murah dan adil. Keberadaannya diharapkan mampu memberikan konsultasi seputar masalah perlindungan konsumen, menjembatani setiap adanya sengketa yang timbul dari kedua belah pihak serta mampu menyelesaikan tugasnya dalam hal menerima pengaduan dari masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.