Bandar dan Pengedar Sabu Delitua Digulung

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. 3 tersangka yang disebut-sebut sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Delitua berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua. Menurut Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH, tersangka Fani Afandi (31) bersama rekanya Windi Asriandi (33) keduanya warga Gg. Amri, Kelurahan Delitua Barat (Kecamatan Delitua) berhasil diringkus [Selasa 17/11: sekira 17.00 wib].


“Kedua tersangka berhasil kita ringkus setelah Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat kalau kedua tersangka sudah cukup lama menjadi bandar sabu,” katanya.

Begitu mendapat informasi, polisi langsung menyusun strategi untuk menangkap kedua tersangka. Keduanya berhasil ditangkap setelah salah satu anggota menyaru sebagai pembeli. Untuk menangkap kedua tersangka, ternyata bukan mudah. Buktinya, salah satu tersangka, Fani Afandi sempat melawan saat ditangkap dan sempat bergumul dengan petugas.

tersangka 1“Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut dibeli [Sabtu 14/11: sekira 19.00 wib] seberat 1 gram seharga Rp 770 ribu di kawasan Kampung Kubur. Sebagian sabu tersebut kemudian dipakai dan sebagian lagi dijual. Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1/4 gram sabu,” terangnya.

Adapun tersangka Persadanta Sitepu (33) warga Gg. Amal Mariendal berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua [Selasa 17/11: sekira 22.00 wib]. Sekuriti tersangka 2Pasar Deli Old Town ini ditangkap saat berada di lokasi pasar tradisional modern di Jalan Pamah Delitua tempatnya bekerja.

“Ketika ditangkap, Persadanta Sitepu sempat mencoba melarikan diri. Sehingga anggota sempat meletuskan senjata ke udara. Namun, begitu mendengar bunyi letusan, tersangka langsung minta ampun,” beber Kanit.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil yang sebelumnya disimpan dalam saku celananya, digiring ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
tersangka 3

“Menurut keterangan tersangka, sabu paket Rp 50 ribu tersebut diperolehnya dari R (DPO), warga Medan Johor. Saat ini, anggota masih kita sebar di lapangan untuk upaya menggulung habis pelaku narkoba yang berada di wilayah hukum Polsek Delitua” tuturnya lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.