Nunggu Pembeli, Bandar Ganja Delitua Keburu Diringkus Polisi




imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Lagi asyik nunggu pembeli, Andi Artono Sembiring (37) keburu ditangkap oleh Polisi di rumahnya Jl. Pamah Gg. Amri No 52, Kelurahan Delitua Barat (Kecamatan Delitua) [Senin 7/3: sekira 13.00 wib].


Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri Sik, melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada Sora Sirulo, tersangka Andi merupakan salah satu TO Polsek Delitua.

“Keberadaan tersangka telah lama kita intai. Tersangka merupakan TO Polsek ganja 2Delitua,” kata Iptu Jonathan.

Lanjut dikatakan, tersangka Andi berhasil ditangkap setelah kita mengendus keberadaannya sedang di dalam rumahnya sedang mengetengi ganja kering untuk dijual.

“Dari tangan tersangka turut diamankan 1/4 Kg daun ganja kering dan 50 keteng daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran ukuran kecil,” kata Jonathan seraya menambahkan kalau tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Delitua guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara tersangka Andi saat diwawancarai menjelaskan, ia kembali menggeluti bisnis pengedar ganja sejak keluar dari tahanan 3 bulan lalu, atas kasus yang sama.

“Barang haram itu saya peroleh dari seseorang yang tinggal di kawasan Mariendal Kecamatan Patumbak. Aku pecah menjadi beberapa keteng dengan harga Rp 10 ribu per keteng. Dalam perketengnya aku mendapat keuntungan Rp 4 ribu,” beber Andi.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.