PEREMPUAN BANDAR NARKOBA TERTANGKAP DI KARO BERNEH

EDY S. GINTING | MARDINDING (Karo Berneh) | Polres Tanah Karo ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Lau Kesumpat (Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo) (Karo Berneh) [Rabu 8/03: Pukul 12.00 WIB].

Unit Reskrim Polsek Mardinding berhasil amankan seorang perempuan (BS, 43), warga Desa Lau Kesumpat (Kecamatan Mardingding).

Menurut Kapolres Tanah Karo (AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH) melalui Kapolsek Mardinding (AKP Donal Tambunan SH), BS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika sabu-sabu. Kemarin [Rabu 8/3], mereka menerima informasi dari warga, terkait adanya pengedar sabu yang sering bertansaksi jual beli narkotika di salah satu rumah Desa Lau Kesumpat.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan Unit Reskrim langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar AKP D. Tambunan.

Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil. Sekira pukul 12.00WIB, tim Opsnal Unit Reskrim melihat seorang perempuan dewasa yang mencurigakan diduga sebagai pengedar narkotika, sesuai informasi, sedang duduk di belakang sebuah rumah.

Petugas mengamankan perempuan tersebut yang kemudian diketahui bernama BS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadapnya. Ditemukan dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai BS, 13 paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang seberat Bruto 2.09 Gram dalam sebuah plastik bening kosong.

Turut juga diamanakan uang tunai sebesar Rp. 385 ribu dari BS. Uang itu diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu. Saat diinterogasi, BS mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan.

“BS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik. Dia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kapolsek (AKP Donal Tambunan) di Mapolsek Mardinding [Sabtu 11/3].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.