Baru Keluar LP, Sembiring Tertangkap Kasus Sabu

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Baruimanuel 2.IMANUEL SITEPU. DELITUA. Meski pernah ditangkap Unit Narkoba Polres Deliserdang dan selanjutnya diendapkan di LP Lubuk Pakam dalam kasus narkotika, Dasar Sembiring (44) warga Desa Rumah Gerat (Kecamatan Biru-biru) tampaknya tidak tobat juga. Dia harus kembali berurusan dengan Polsek Delitua setelah tertangkap tangan memiliki 2 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi diperoleh Sora Sirulo di Polsek Delitua [Sabtu 27/9] di Mapolsek Delitua menyebutkan, tersangka Dasar Sembiring ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua [Jumat 26/9: sekira 19.20 wib] di kediamannya di Desa Rumah Gerat (Kecamatan Biru-biru].

Sementara menurut kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik MH kepada Sora Sirulo, tersangka berhasil ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi bahwasanya tersangka Dasar Sembiring selama sebulan sudah menjadi kaki-tangan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Delitua.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan selama dua pekan. Akhirnya, tersangka berhasil kita ringkus di kediamanya di Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-biru. Sementara, P yang menjadi bandar besar peredaran narkoba, kita tetapkan sebagai DPO,” cetus Kanit.

Saat dilakukan penggerebekan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 2 paket sabu seharga Rp 300 ribu,1 bong dan 54 plastik klip.

“Tersangka akan dijerat pasal 114, 112 UU No 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tambah Kanit.

Dasar Sembiring saat dikonfirmasi mengaku baru sekitar satu bulan mengulangi bisnis haramnya.

“Baru sebulan saya jadi pengedar, bang. Barangnya aku dapat dari Pergas Sing warga Pancurbatu,” kata Dasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.